Kepala Sekolah SMPN 54 Surabaya Jadi Tersangka Pencurian Soal UNBK

9 Mei 2018 12:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecurangan UNBK di SMP-SMP. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Kecurangan UNBK di SMP-SMP. (Foto: Antara/Didik Suhartono)
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Kepala Sekolah SMPN 54, Keny Erviati, sebagai tersangka dalam kasus pencurian data Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di Surabaya, Selasa (8/5).
ADVERTISEMENT
Keny sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi sebelum akhirnya menemui penyidik pada Senin (7/5) malam didampingi kuasa hukumnya, Okky Suryatama. Setelah diperiksa selama sekitar 24 jam, status Keny akhirnya dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
"Benar, yang bersangkutan sudah kami jadikan sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (9/5).
Sudamiran menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut, polisi telah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Keny. Keny terbukti meminta dua pegawainya, IM dan TH, untuk membobol komputer dan membocorkan jawaban soal UNBK, salah satunya ke bimbingan belajar milik Keny.
IM dan TH yang merupakan staf tata usaha dan petugas IT SMPN 54 Surabaya itu telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya ditahan di Mapolrestabes Surabaya.
ADVERTISEMENT
Meski telah menahan tiga tersangka, namun hingga saat ini polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna mencari kemungkinan adanya tersangka tambahan. "Kami masih terus dalami kasus ini," pungkas Sudamiran.