Keponakan Bupati Rudy Ditegur Hakim Lantaran Kesaksian Berbelit-belit

18 Juli 2018 16:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang terdakwa Bupati Halmahera Timur nonaktif Rudi Erawan (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keponakan Bupati Halmaera Timur nonaktif Rudy Erawan, Muhammad Rizal, dicecar oleh jaksa dan ditegur hakim terkait uang Rp 500 juta yang masuk ke rekeningnya. Uang itu diduga bagian dari suap Rp 6,3 miliar dari Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, kepada Rudy untuk pencalonan sebagai bupati.
ADVERTISEMENT
Saat persidangan, Rizal mengaku uang Rp 500 juta tersebut merupakan keuntungan yang didapat dari perusahaan miliknya. "Usaha saya kan besar, ada yang per bulan, per triwulan. Jadi saya rasa itu uang usaha saya," kata Rizal saat bersaksi untuk terdakwa Rudi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/7).
Akan tetapi jaksa meragukan keterangan Rizal. Sebab hal itu berbeda dengan keterangan Rizal saat bersaksi untuk terdakwa Amran.
"Di sidang Amran bilang, itu hasil bisnis online, salah transfer, dan bersedia mengembalikan. Kok berbeda sekarang?" tanya jaksa kepada Rizal.
"Saya bilang mau mengembalikan ke orang yang salah transfer, tapi tidak ada yang menghubungi saya atau ada bank yang menghubungi. Malah KPK meminta untuk dikembalikan ke KPK, padahal itu uang hasil usaha saya," jawab Rizal.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyatakan keraguannya atas keterangan Rizal yang berbeda tersebut. Akan tetapi Rizal berkukuh bahwa uang itu hasil keuntungan dari usahanya.
Bupati Halmahera Rudi Erawan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Halmahera Rudi Erawan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Hakim kemudian ikut menanyakan kepada Rizal terkait uang Rp 500 juta tersebut. Sebab, keterangan Rizal dianggap berbeda dengan keterangan anak buah Amran yang bernama Imran. Pada persidangan sebelumnya, Imran bersaksi bahwa uang Rp 500 juta yang masuk ke rekening Rizal adalah untuk Rudy.
"Keterangan Anda itu tidak berdiri sendiri. Imran sudah pernah bersaksi secara gamblang di sini, mengaku buat keterangan yang benar," kata hakim.
Namun Rizal tetap merasa uang itu merupakan miliknya. Hakim lantas menegur Rizal lantaran memberikan keterangan tak jujur dalam persidangan. Menurut hakim, Rizal bisa dijerat pidana sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu.
ADVERTISEMENT
"Bisa saja nanti ada yang masuk (jadi terdakwa), saya bukan mengancam tapi begitulah aturannya," ujar hakim.
Dalam surat dakwaan, uang Rp 500 juta itu merupakan bagian dari uang suap Rp 6,3 miliar dari Amran kepada Rudy. Saat itu, Rudy meminta Amran bantuan uang Rp 500 juta untuk keperluan pencalonan dia menjadi bupati kembali.
Uang itu diberikan Amran melalui Imran. Imran kemudian menghubungi Rudy untuk cara penyerahan uang. Lalu ajudan Rudy, Arnes, memberitahukan bahwa nomor rekening Rizal yang akan digunakan transaksi penyerahan uang Rp 500 juta itu.
Dalam kasus ini, Rudy Erawan didakwa menerima suap Rp 6,3 miliar. Ia didakwa bersama-sama dengan ajudannya, Mohamad Arnes Solikin Mei, menerima suap dari Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
ADVERTISEMENT