Keponakan Setnov Kecewa Divonis 10 Tahun di Kasus Korupsi e-KTP

5 Desember 2018 23:30 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Pledoi Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Pledoi Irvanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/11/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah memvonis mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, selama 10 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo, mengatakan kliennya kecewa atas putusan tersebut. Sebab menurutnya, peran keponakan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus tersebut tidak begitu signifikan karena hanya sebagai perantara pemberian uang untuk mantan Ketua Umum Golkar sebesar USD 3,5 juta.
"Saya ingin menyampaikan bahwa putusannya sangat mengecewakan. Rasanya berat sekali, saya enggak mengira dan membayangkan sampai 10 tahun," ujar Soesilo usai sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12).
Ia berpendapat putusan itu masih jauh dari rasa keadilan. Kendati demikian, Soesilo menyatakan masih mempertimbangkan apakah mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi (kiri) dan Made Oka Masagung (kanan) saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (5/12/2018). (Foto: Jamal Ramadhan/kumaran)
"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irvanto kita lagi pikir-pikir langkah berikutnya," ucapnya.
Usai sidang vonis, Irvanto dan Made Oka tidak berkomentar sedikitpun. Keduanya memilih bungkam terkait putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam putusan itu Irvanto dinyatakan bersalah bersama-sama dengan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. Keduanya telah divonis hukuman masing-masing 10 tahun penjara dan denda Rp 500 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Keduanya dinilai terbukti menjadi perantara uang hasil korupsi dari proyek e-KTP untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta. Irvanto dinilai terbukti menjadi perantara fee proyek e-KTP untuk Setya Novanto sebesar USD 3,5 juta, sedangkan Made Oka sebesar USD 3,8 juta.
"Total fee untuk Setya Novanto USD 7,3 juta," kata hakim.
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT