Keponakan Setnov Siap Hadapi Sidang Putusan Korupsi e-KTP

5 Desember 2018 6:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi usai diperiksa KPK. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo siap menghadapi sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/12). Keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu hari ini akan mendapatkan vonis terkait dugaan korupsi proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
"Pak Irvanto sehat, siap menghadapi putusan," kata pengacara Irvanto, Soesilo Ariwibowo saat dihubungi, Selasa (4/12).
Menurutnya, Irvanto telah kooperatif dan menyampaikan keterangan yang benar dari proses penyidikan hingga dalam proses persidangan. Sehingga, Soesilo berharap majelis hakim memberikan hukuman yang ringan pada Irvanto.
"Harapannya majelis hakim dapat memberikan putusan yang minimal," ujarnya.
Irvanto akan menjalani sidang putusan bersama-sama dengan mantan bos PT Gunung Agung, Made Oka Masagung. kumparan sempat menghubungi pengacara Made Oka untuk menanyakan kesiapan Made Oka menghadapi sidang putusan tersebut, namun belum mendapatkan respons.
Kendati demikian, Made Oka dalam nota pembelaanya (pledoi) menyampaikan harapannya agar mendapatkan hukuman yang adil sesuai dengan perbuatanya.
"Saya harap mendapatkan keadilan dapat putusan nanti," kata Made Oka dalam sidang pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/11).
Made Oka Masagung ditahan KPK (Foto: Antara/Adam Bariq)
zoom-in-whitePerbesar
Made Oka Masagung ditahan KPK (Foto: Antara/Adam Bariq)
Dalam perkara ini, Irvanto dan Made Oka dinilai terbukti menjadi perantara uang hasil dugaan korupsi dari proyek e-KTP untuk Setya Novanto sebesar USD 7,3 juta.
ADVERTISEMENT
Keduanya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum KPK. Mereka juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Jaksa menyebutkan Made Oka Masagung adalah pihak yang mengenalkan Charles Sutanto Ekapradja selaku Country Manager Hewlett Packard (HP) Enterprise Service Indonesia kepada Setnov. Made Oka sempat bicara kepada Charles bahwa Setnov mempunyai pengaruh dalam proyek tersebut.
Pada satu pertemuan, Setnov sempat menanyakan harga satu keping KTP kepada Charles. Menurut Charles, harga satu chip senilai USD 2,5 hingga USD 3. Setnov pun sempat menanyakan kemungkinan penggunaan chip dari China guna menekan harga.
Secara terpisah, Irvanto beberapa kali melakukan pertemuan dengan orang-orang dari Tim Fatmawati guna mengkondisikan perusahaan yang terafiliasi Andi Narogong dalam proyek e-KTP. Perusahaan yang akan memenangkan lelang proyek tersebut sudah disepakati adalah konsorsium PNRI.
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu pertemuan, dibahas pengkondisian spesifikasi alat dalam proyek e-KTP untuk dimenangkan pihak-pihak tertentu. Selain itu, dibahas juga soal penggelembungan harga dalam proyek tersebut yang selisihnya akan digunakan sebagai fee untuk Setnov dan sejumlah pihak. Para rekanan proyek sepakat akan memberikan fee kepada Setnov dan sejumlah anggota DPR sebesar 5 persen dari nilai proyek.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (kanan) mengikuti sidang di gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/9). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
Terkait fee untuk Setnov, Irvanto menemui Riswan alias Iwan Baralah yang merupakan Marketing Manager Inti Valuta Mas Sukses Money Changer. Kepada Iwan, Irvanto mengaku punya uang di Mauritius dan ingin menariknya secara tunai di Jakarta, namun tanpa melakukan transfer.
Iwan kemudian berkoordinasi dengan July Hira terkait permintaan Irvanto itu. Iwan meminta July menyiapkan orang atau perusahaan yang dapat menjadi tempat pengiriman uang yang belakangan diketahui dari Johannes Marliem, rekanan proyek e-KTP.
ADVERTISEMENT
Dalam rentang waktu Januari hingga Februari 2012, Irvanto menerima kiriman uang dari Johannes Marliem sebesar USD 3,5 juta melalui Iwan. Caranya, Iwan sudah menyiapkan rekening orang dan perusahaan di Singapura dan hal tersebut diinformasikan kepada Irvanto.
Irvanto lantas meminta Johannes Marliem mengirimkan uang kepada rekening-rekening tersebut. Setelah uang dikirimkan ke rekening-rekening tersebut, Irvanto di Jakarta menerima uang tunai sejumlah yang sama dari Iwan, yakni USD 3,5 juta.
Tak hanya melalui Irvanto, fee untuk Setnov juga dikirimkan melalui Made Oka. Made Oka selaku pemilik OEM Investment Pte.Ltd menerima fee untuk Setnov sebesar USD 1,8 juta dari Johannes Marliem.
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi e-KTP. (Foto: Muhammad Faisal Nu'man/kumparan)
Ia kembali menerima uang sebesar USD 2 juta dari Anang Sugiana yang ditujukan untuk Setnov. Uang itu disamarkan dengan perjanjian penjualan saham sebanyak 100 ribu lembar milik Delta Energy PTE.LTD di Neuraltus Pharmaceutical Incorporation, suatu perusahaan yang berdiri berdasarkan hukum negara bagian Delaware, Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
"Meskipun dipersidangan terdakwa II (Made Oka) mengatakan uang itu merupakan uang utang dari Anang. Namun kesaksian itu dibantahkan dengan kesaksian Andi Narogong dan Anang," kata jaksa KPK.
Made Oka lantas menemui Hery Hermawan selaku Direktur PT Pundi Harmez Valasindo dan mengaku bahwa ia mempunyai sejumlah uang di Singapura. Ia juga menyampaikan kepada Hery ingin akan menarik secara tunai uang tersebut di Jakarta tanpa melakukan transfer dari Singapura.
Hery yang berkoordinasi dengan July Hira kemudian memberikan uang tunai secara bertahap kepada Made Oka. Sementara uang Made Oka di Singapura diberikan kepada Hery dan July. Total uang yang diterima Irvanto dan Made Oka untuk Setnov adalah sebesar USD 7,3 juta.
Made Oka juga disebut pernah mengirimkan uang USD 315 ribu dari Johannes Marliem kepada Irvanto. Uang yang dikirim melalui rekening Muda Ikhsan Harahap kemudian diterima Irvanto di rumahnya.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.