Keponakan Setya Novanto Ajukan JC ke KPK

21 Mei 2018 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Irvanto Hendra Pambudi di Gedung KPK. (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Keponakan Setya Novanto yang juga tersangka kasus korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi, mengaku telah mengajukan justice collaborator (JC) kepada KPK. Irvanto mengakui hal tersebut saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sugiarto.
ADVERTISEMENT
"Saya juga sudah ajukan JC (Justice Collaborator)," ujar Irvanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/1).
Pengajuan JC oleh Irvanto itu dibenarkan oleh KPK. Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Irvanto mengajukan JC pada saat proses penyidikan Irvanto berlangsung.
"Benar, Irvanto Hendra Pambudi memang sudah ajukan JC beberapa waktu lalu saat proses penyidikan berjalan," kata Febri saat dikonfirmasi.
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Febri Diansyah. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Menurutnya, KPK tidak serta merta mengabulkan JC yang diajukan Irvanto. Febri menegaskan Irvanto harus mengakui segala perbuatan yang dilakukannya dan bukan pelaku utama dalam kasus tersebut. Selain itu, Irvanto juga sebisa mungkin mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.
"Konsistensi Irvanto Hendra Pambudi juga akan kita lihat sampai sidang nanti," imbuh Febri.
ADVERTISEMENT
Irvanto diduga turut terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara 2,3 triliun tersebut. Irvanto diduga menjadi perantara uang hasil korupsi e-KTP untuk Setya Novanto.
Atas perbuatannya, Irvanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.