Keppres Jokowi yang Putuskan 27 Juni Jadi Libur Nasional

25 Juni 2018 16:10 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Persiapan Distribusi Kotak Suara (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah akhirnya memutuskan 27 Juni sebagai libur nasional dalam rangka Pilkada 2018. Keputusan ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (25/6).
ADVERTISEMENT
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 15 Tahun 2018 tentang Hari Pemungutan Suara Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018 sebagai Hari Libur Nasional.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pernilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," bunyi Keppres itu.
Keppres ini berlaku mulai hari ini, sesuai dengan tanggal penetapan.
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
SK Presiden mengenai libur saat Pilkada (Foto: Dok. Istimewa)
Pilkada 2018 akan diikuti oleh 171 daerah di Indonesia. Usulan libur nasional ini diajukan oleh KPU untuk mempermudah warga menuju ke TPS masing-masing.
Usulan itu kemudian dibahas dalam rapat tingkat menteri di Kemenko Polhukam. Usulan itu disetujui untuk diajukan ke Presiden guna disahkan sebagai libur nasional.
ADVERTISEMENT