Keputusan MK soal Pilpres Final, Tak Ada Celah Hukum Lain

28 Juni 2019 14:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) saat sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus sengketa Pilpres 2019 dengan menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandi. Keputusan itu bersifat final dan mengikat.
ADVERTISEMENT
Juru Bicara MK Fajar Laksono memastikan tidak ada lagi celah hukum lain untuk sengketa Pilpres, jika telah diputus oleh MK. Pasalnya, MK menjadi terminal terakhir bagi seluruh rangkaian pilpres, termasuk sengketa di dalamnya.
"Artinya terakhir melalui putusan MK inilah maka ini menjadi terminal akhir dari seluruh rangkaian proses pemilu yang panjang sejak dari tahap awal, kemudian kampanye, pemungutan suara, penetapan hasil perolehan suara," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/6).
Tim kuasa hukum TKN usai sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dia meminta semua pihak menerima putusan yang dibacakan MK. Menurutnya, ketika salah satu pihak membawa sengketa pilpres ke MK, maka artinya pihak tersebut sudah percaya kepada MK untuk memprosesnya. Begitu juga seharusnya semua pihak kemudian menerima dan menaati putusannya.
ADVERTISEMENT
"Ketika ada yang tidak puas maka mengajukan ke MK, kalau orang sudah mempercayakan MK untuk memutus, maka konsekuensinya ada kepercayaan bahwa apa pun nanti putusan MK harus ditaati, harus diterima," tuturnya.
Seperti diketahui, MK menggelar sidang putusan gugatan Prabowo-Sandi kemarin, Kamis (27/6). Hasilnya, seluruh dalil permohonan ditolak oleh MK. Kebanyakan dalil tersebut dianggap tak memiliki bukti cukup kuat dan relevansinya dengan hasil pemilu.
Dengan begitu, rangkaian pilpres 2019 berakhir dengan hasil pasangan Jokowi-Ma'ruf menang dan sah secara hukum untuk duduk di jabatan presiden dan wakil presiden hingga 2024 mendatang.