Keputusan Mulan Jameela Jadi Anggota DPR Digugat Eks Kader Gerindra

17 Oktober 2019 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Fahrul Rozi (kemeja biru muda) dan pengacaranya, Fadli Saiman (pakai jas), di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Fahrul Rozi (kemeja biru muda) dan pengacaranya, Fadli Saiman (pakai jas), di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
Jalan Mulan Jameela sebagai anggota DPR yang melalui putusan pengadilan digugat. Penggugatnya tidak lain, Fahrul Rozi, caleg yang dipecat secara administratif agar Mulan menjadi anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Fahrul mengajukan perlawanan atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia melayangkan gugatan perdata ke pengadilan yang sama.
Sidang perdana gugatan Fahrul berlangsung pada hari ini, Kamis (17/10). Namun, pihak Mulan selaku tergugat tidak menghadiri persidangan.
“Karena tergugat belum hadir maka pemeriksaan belum bisa hari ini, maka kita tunda 3 minggu. Nanti 7 November, kita minta penggugat hadir dan para tergugat dipanggil kembali. Sidang ditutup,” kata Ketua Majelis Hakim, Joni pada Persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Dalam surat perlawanannya, Fahrul yang didampingi kuasa hukum Fadli Saiman melawan 12 pihak, 9 di antaranya adalah caleg yang lolos dan memenangkan gugatan di PN Jaksel dengan nomor 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.Jak.Sel. Tiga pihak lainya adalah DPP Gerindra, KPU RI, dan Kemendagri.
Sidang Perdana Gugatan kepada Mulan Jameela dan Partai Gerindra oleh penggugat, Yusid Toyib di PN Jakarta Selatan. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Fahrul menyebut ada rekayasa hukum karena para terlawan dalam gugatannya kala itu menggunakan dalil adanya perselisihan dan kecurangan yang dilakukan Fahrul Rozi dalam pemilu.
ADVERTISEMENT
“Bahwa sampai saat ini, tidak ada putusan Bawaslu yang menyatakan bahwa pelawan melakukan pelanggaran adminsitrasi maupun tindak pidana pemilu yang akan diproses Gakkumdu,” tulis Fadli dalam surat perlawanan.
Adapun, perlawanan dilakukan karena Fahrul merasa dirugikan dalam hal nama baik di hadapan keluarga, lingkungan sekitar, hingga rekan bisnis.
“Rugi dalam artian apa dasar klien kami diberhentikan, karena ini buat malu keluarga teman bisnis semua kalangan di tempat tinggal penggugat, ini buat malu kan, buat rasa malu yang tak terhingga bagi klien kami,” ucap Fadli.
Dalam pemilu, Fahrul merupakan caleg dengan suara terbanyak ke IV di Jawa Barat XI sebanyak 26.324 suara. Sedangkan Mulan Jameela memperoleh suara 24.192, yakni terbanyak kelima.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, Mulan Jameela dan beberapa caleg lainnya sebelum penetapan anggota DPR menggugat Partai Gerindra ke PN Jakarta Selatan, tentang perolehan suara dan hasil yang membuat mereka tidak masuk ke DPR. Pengadilan pun memenangkan gugatan itu. Namun, keputusan mengangkat Mulan dan beberapa caleg lainnya dikembalikan ke Gerindra.