Kesaksian Agum soal Korban '98 Sangat Penting, Jokowi Harus Bertindak

13 Maret 2019 14:13 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Agum Gumelar Foto: Iqra Ardini/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Agum Gumelar Foto: Iqra Ardini/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Letjen (Purn) Agum Gumelar membuka informasi sangat penting soal korban '98. Dalam sebuah diskusi di Bandung, dia menyebut mengetahui lokasi dan bagaimana korban penculikan '98 dibunuh.
ADVERTISEMENT
Agum juga memberi sinyal mengetahui di mana para korban dikuburkan.
"Ketika dari hati ke hati dengan mereka (Tim Mawar), di sini saya tahu bagaimana mati orang-orang itu, di mana dibuang, saya tahu betul," terang Agum dalam video diskusi tang tersebar.
kumparan sudah mengontak Agum pada Selasa (12/3), dia membenarkan apa yang dia ucapkan dalam diskusi itu.
Terkait apa yang diucapkan Agum itu, Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, cukup terkejut. Menurut dia, selama bergulir kasus '98, apa yang disampaikan Agum sangat signifikan.
"Ini informasi penting, informasi yang sangat baru. Pak Agum ini saksi mahkota," kata Anam, Rabu (13/3).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Anam menyampaikan, karena posisi Agum sebagai Wantimpres, sebaiknya Presiden Jokowi mengambil tindakan. Laporan Agum bisa diseriusi dengan membentuk tim untuk menemukan lokasi korban '98.
ADVERTISEMENT
"Presiden bisa ambil alih, di beberapa negara, untuk kasus penculikan atau penghilangan paksa, presiden sebagai kepala negara membentuk tim khusus, seperti misalnya Argentina," urai dia.
Kasus '98, lanjut Anam, sebenarnya bukan hanya persoalan hukum saja, tetapi menemukan keberadaan para korban amat penting.
"Sehingga jelas, apakah mereka masih hidup atau sudah mati, dan ini penting bagi anggota keluarga," sambung Anam.
Selain itu juga terkait kasus '98, presiden bisa memerintahkan Jaksa Agung untuk memanggil Agum dan melakukan pemeriksaan. Karena, kasus '98 dan pelanggaran HAM sudah di tangan Jaksa Agung.
"Pak Agum, sesuai aturan, selaku pejabat negara apabila mengetahui sebuah kejahatan berlangsung harus memberi tahu penegak hukum. Bisa melapor ke Jaksa Agung atau ke Kapolri," tutur Anam.
ADVERTISEMENT