Kesaksian Gita Wirjawan di Sidang Dugaan Korupsi Eks Dirut Pertamina

9 Mei 2019 17:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Gita Wirjawan bersaksi di Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Mantan anggota Dewan Komisaris PT Pertamina (Persero) Gita Wirjawan bersaksi di Tipikor dengan terdakwa mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa eks Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, menghadirkan Gita Wirjawan sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
Gita yang merupakan eks anggota Komisaris Pertamina itu menjadi saksi dalam kasus investasi atau akusisi Pertamina di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.
Dalam kesaksiannya, Gita mengatakan saat itu Dewan Komisaris hanya memberikan rekomendasi kepada Direksi Pertamina untuk bidding (tender) di Blok BMG, bukan akuisisi. Rekomendasi itu diputuskan oleh dua anggota Komisaris, Humayun Bosha dan Umar Said,
Bahkan tender itu pun, kata Gita, hanya untuk pelatihan bagi SDM Pertamina.
"Keputusan dewan komisaris bahwasanya berdasarkan masukan dari dua anggota tersebut ini hanya untuk dilakukan bidding. Sejauh proses pembelajaran (untuk SDM Pertamina) tanpa dilakukannya akuisisi," ujar Gita dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5).
Meski demikian, Gita tak mengetahui mengapa Karen dan direksi Pertamina saat itu memutuskan untuk mengakuisisi saham (Participating Interest) Blok BMG sebesar 10% sekitar USD 30 juta pada Mei 2009.
Terdakwa Karen Agustiawan mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Eks Menteri Perdagangan era SBY itu menduga saat itu direksi Pertamina salah pengertian mengenai rekomendasi bidding yang diartikan sebagai akuisisi.
ADVERTISEMENT
"Sangat jelas telah terjadi perbedaan persepsi diksi bidding. Kami (Dewan Komisaris) hanya bidding tanpa dilakukan akuisisi sebelum ada telaah akuisisi," ucapnya.
Perbuatan Karen tersebut dinilai telah memperkaya dirinya sendiri serta memperkaya korporasi, yakni Roc Oil Company Limited (ROC Ltd) Australia yang memiliki Blok BMG Australia.
Sebab akuisisi Blok BMG itu tak membawa keuntungan bagi Pertamina karena ROC Ltd justru menghentikan produksi Blok BMG dengan alasan lapangan tersebut tidak ekonomis lagi. Akibatnya Pertamina dirugikan senilai Rp 568 miliar.
Karen pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.