news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kesal Tak Dipinjami Uang, Mahasiswa di Tasikmalaya Bunuh Kekasihnya

27 Maret 2019 0:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan oleh mahasiswa di Polres Tasikmalaya. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti pada konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan oleh mahasiswa di Polres Tasikmalaya. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa di Tasikmalaya, Jawa Barat, bernama Rifqi Firdaus Helmi (23) nekat membunuh kekasihnya, Ooh Saonah alias Ica (32). Pelaku nekat membunuh lantaran korban tak meminjami uang sebesar Rp 4 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Kota Tasikmalaya AKBP Febry Kurniawan Ma’ruf mengungkapkan aksi tersebut dilakukan pelaku di salah satu kamar hotel di Tasikmalaya. Pelaku membunuh korban dengan mencekik leher dan membekapnya memakai bantal.
“Aksi pembunuhan ini dilakukan tersangka pada Rabu (6/3) dan kita berhasil menangkapnya pada Senin (25/3) di Tasikmalaya setelah sempat lari ke Kuningan dan Jakarta,” kata Febry saat jumpa pers di Mapolres Tasikmalaya, Selasa (26/3).
Pelaku dan tersangka menjalin asmara selama dua tahun terakhir. Dia menjelaskan, setiap pelaku berhubungan badan, korban malah memberi uang Rp 200 ribu.
Sebelum aksi pembunuhan, pelaku berniat meminjam uang Rp 4 juta untuk membayar utangnya kepada teman kuliah. Pelaku menyampaikan niatannya itu lantaran mengetahui korban membawa uang sebesar Rp 70 juta di dalam tas.
ADVERTISEMENT
“Tetapi korban menolak memberikan pinjaman sampai akhirnya pelaku emosi,” ucapnya.
Konferensi pers terkait pembunuhan yang dilakukan oleh mahasiswa di Polres Tasikmalaya. Foto: kumparan
Pelaku yang emosi langsung mencekik dan membekap korban hingga akhirnya meninggal dunia. Usai melakukan aksi tersebut, pelaku melarikan diri dengan membawa uang tunai milik korban.
"Dari uang Rp 70 juta yang di bawa lari tersangka, sebagian dititipkan ke saudaranya sebesar Rp 25 juta, dan sisanya diberikan untuk membayar utang temannya hingga membeli berbagai kebutuhan. Uang milik korban itu juga dibelanjakan sepatu dan HP iPhone 6 Plus oleh tersangka. Sisanya disimpan di beberapa buku tabungan miliknya, termasuk memberikan uang kepada pacarnya yang (lain) mahasiswa untuk membayar utang sebesar Rp 1,5 juta" jelasnya.
Dalam pelarian itu, kepada polisi, pelaku mengaku sempat datang ke dukun untuk meminta jimat agar tak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.
“Dalam beberapa hari ke depan juga kita menggelar rekonstruksi kejadian yang mengakibatkan korban meregang nyawa ini,” katanya.