Kesimpulan Raker Menag-DPR, dari Haji hingga Rekomendasi Mubalig

24 Mei 2018 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi VIII DPR telah menyelesaikan rapat kerjanya dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. Dari rapat tersebut, Komisi VIII mengeluarkan beberapa poin kesimpulan. Poin-poin tersebut mencakup persoalan haji hingga daftar mubalig yang dikeluarkan Kementerian Agama beberapa pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Terkait haji, Lukman dan Komisi VIII telah sepakat dengan perubahan asumsi nilai tukar rupiah dengan riyal Arab Saudi. Jika sebelumnya diasumsikan 1 riyal adalah Rp 3.570, kini menjadi Rp 3.850.
Lukman menjelaskan, perubahan itu dilakukan karena ada pergerakan nilai tukar rupiah terhadap riyal. Dengan keputusan itu ongkos haji yang disepakati saat kurs tidak seperti saat ini bisa ditutupi selisihnya.
"Selisih kurs itu akan dibayarkan dari nilai manfaat yang didapat dari dana tak optimalisasi yang besarannya itu akan dimasukkan ke dalam safe guarding yang sifatnya sesuai dengan realisasinya nanti," kata Lukman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/5).
DPR dan Lukman juga menyepakati penambahan dana untuk mengantisipasi fluktuasi nilai tukar. Dana yang awalnya ditetapkan sebesar Rp 550 miliar menjadi Rp 580 miliar. Jumlah total biaya tidak langsung untuk haji yang awalnya Rp 6,3 triliun menjadi Rp 6,8 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu Komisi VIII DPR juga meminta Lukman menyerahkan daftar nama mubalig ke Majelis Ulama Indonesia. DPR berharap, kelanjutan daftar penceramah itu kelanjutannya ditentukan MUI.
"Nanti ke depan seperti apa itu tentang berpulang kepada seluruh ormas-ormas Islam di bawah naungan MUI untuk menyikapi itu," kata Lukman.