Kesulitan Tagih Utang, Setnov Cicil Uang Pengganti USD 7,3 Juta

18 September 2018 12:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) berkomitmen untuk membayar uang pengganti kasus korupsi e-KTP secara bertahap yang jumlahnya senilai USD 7,3 juta. Ia mengaku tidak bisa membayar secara lunas salah satunya karena uang yang ia miliki masih dipinjam oleh rekan-rekannya.
ADVERTISEMENT
"Ya ada yang berutang pada lari, pada meninggalkan. Saya juga agak kaget juga itu yah," kata Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/9).
Ia mengaku sedih lantaran teman-temanya yang berutang sulit untuk ditagih, bahkan diajak bertemu. Setnov mengaku keadaan saat ini jauh berbeda ketika dia masih menjabat Ketua DPR dimana semua orang datang padanya.
"Ya sekarang saya kan sudah rakyat biasa, kalau Ketua DPR itu mudah, bisa bicara. Sekarang kan teman-teman kita, uang-uang yang saya tagih, ada juga beberapa juga aset yang saya tagih, mengalami kesulitan-kesulitan (untuk ditagih)," keluh Setnov.
Ia berharap teman-temannya yang mempunyai utang kepadanya untuk segera membayar. Namun apabila tidak, ia berencana membayar uang pengganti tersebut dengan menjual beberapa aset yang ia miliki.
ADVERTISEMENT
"Tentu kita harapkan mengembalikan lah. Ya kalau enggak kita jual lah aset-aset yang memang bisa kita lakukan," ujarnya.
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Setnov berniat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar uang pengganti. Ia menyebut pembayaran uang pengganti terus diurus oleh istrinya, Deisti Astriani Tagor. Deisti sendiri hari ini hadir ke KPK membahas hal tersebut.
"Ya niat bisa membantu pemerintah, KPK, masalah berkaitan penggantian uang pengganti. Jadi ada beberapa aset yang perlu, dan melihat pertimbangan-pertimbangan apa yang bisa semuanya bisa terlaksana dengan baik," jelas Setnov.
Dalam vonis perkara e-KTP, Setnov diwajibkan membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta. Kurs yang dijadikan patokan KPK yakni kurs dolar AS saat putusan itu dibacakan pada 24 April 2018. Dengan menggunakan kurs saat itu (USD 1 = Rp 13.900), maka jumlah uang pengganti yang harus dibayar Setnov senilai Rp 96.4 miliar.
ADVERTISEMENT
KPK sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar dari rekening Setnov terkait uang pengganti dalam kasus e-KTP. Selain itu, mantan Ketum Golkar tersebut juga sudah mengembalikan uang senilai Rp 5 miliar kepada KPK saat masa persidangan. Kemudian ia juga mengembalikan uang USD 100 ribu pada Juni lalu.
Selain divonis membayar uang pengganti, dalam kasus korupsi e-KTP Setnov juga dihukum 15 tahun penjara. Saat ini Setya Novanto mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung