Ketentuan Kampanye di Media Massa Peserta Pemilu 2019

27 Februari 2019 19:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung KPU Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menentukan aturan main soal iklan kampanye di media massa untuk seluruh peserta Pemilu Serentak 2019. Para peserta pemilu diperbolehkan berkampanye melalui empat media massa.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan ketentuan KPU, seluruh peserta pemilu diperbolehkan kampanye di media massa selama 21 hari, mulai 24 Maret sampai 13 April 2019.
Dalam rapat lanjutan soal Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitasi Iklan Kampanye di Media Massa Cetak dan Elektronik Pemilu 2019, Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan aturan main kampanye melalui media massa.
"Pertama, media cetak atau koran harian. Itu untuk capres-cawapres, parpol, calon anggota DPD dan parpol lokal Aceh itu mendapat fasilitasi (KPU) selama 21 hari dengan ukuran paling besar sudah ditentukan," jelas Wahyu usai rapat di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2).
Ketentuan kampanye di media massa. Foto: Dok. KPU
Untuk capres-cawapres, ukuran iklan kampanye paling besar di koran dibatasi, maksimal 160 mmk x 540 mmk. Peserta paling banyak boleh berkampanye di 3 media. Untuk partai politik, ukuran maksimal yaitu 160 mmk x 100 mmk, juga diperbolehkan paling banyak di 3 media.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, calon anggota DPD diatur paling besar 61 mmk x 85 mmk dan hanya boleh di satu media. Begitu juga dengan partai politik lokal Aceh yang hanya diperbolehkan pada satu media dengan ukuran maksimal 160 mmk x 100 mk.
"Kemudian media elektronik radio, sama, paling banyak 3 spot di 3 media. Durasi paling lama 60 detik per spot, untuk capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD, dan parpol lokal Aceh," terangnya.
Sama seperti radio, TV juga memiliki batasan yang serupa. Untuk capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD, dan parpol lokal Aceh memiliki batasan yang sama dengan batasan paling banyak 3 spot dan durasi paling lama 60 detik yang dibolehkan di 3 media. Kecuali partai politik lokal Aceh yang hanya boleh di 1 media.
Ketentuan kampanye di media massa. Foto: Dok. KPU
"Jadi spot paling banyak 3, media paling banyak 3. Berarti hakikatnya, kalau kita bisa optimal di 3 media, maka hakikatnya ada 9 spot, karena spot per hari, per media. Jadi 3 spot, 3 media, itu artinya 3x3. Ini pengertiannya. Ini sekali lagi yang masih difasilitasi," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk media daring, KPU membatasi sebanyak-banyaknya hanya 1 banner di 5 media, maksimal 21 hari.
"Ini fasilitasi yang akan diberikan dari KPU untuk pasangan capres-cawapres, parpol peserta pemilu, calon anggota DPD, dan parpol lokal Aceh," terangnya.
Wahyu menjelaskan, penayangan iklan kampanye di media massa dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sesuai dengan kemampuan anggaran KPU. Dalam hal ini, KPU hanya membiayai capres-cawapres dan hanya untuk papol peserta pemilu 2019.
"Jadi pengertian fasilitasi yang dilaksanakan oleh KPU itu hanya untuk capres-cawapres dan hanya untuk parpol peserta pemilu 2019. DPD akan difasilitasi melalui KPU provinsi dan parpol lokal Aceh akan difasilitasi oleh KIP Aceh," ujarnya.