Keterangan Jusuf Kalla Jadi Bahan PK Suryadharma Ali

25 Juni 2018 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (Foto: Adhim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali (Foto: Adhim Mugni)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Dalam memori PK-nya, Suryadharma mencantumkan keterangan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
ADVERTISEMENT
JK --sapaan Kalla-- sempat bersaksi dalam persidangan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik. Dalam sidang itu, JK memberitakan keterangan dengan dana operasional menteri (DOM) yang menjerat Jero. Hal yang sama juga menjerat Suryadharma.
Menurut Suryadharma, JK menerangkan bahwa penggunaan DOM sulit dipisahkan untuk kepentingan pribadi atau untuk pekerjaan. "Kesaksian JK pada perkara Jero Wacik. Lumpsum diterima 80 persen oleh menteri dipakai deskripsi kebijakannya. Walaupun kelihatan digunakan untuk pribadi, tapi tidak bisa dipisahkan jabatan sebagai menteri atau pribadi. Misal dia menteri, dia harus olahraga, tapi enggak ada dianggarkan," kata kuasa hukum Suryadharma, Muhamad Rullyandi, membacakan memori PK di Pengadilan Tipikor, Senin (25/6).
Selain itu, Suryadharma juga mempermasalahkan soal kewenangan BPKP dalam menghitung kerugian negara dalam kasusnya. Menurut dia, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK.
ADVERTISEMENT
"Temuan atau kesimpulan dari pehitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP, karena tidak sepucuk kewenangan BPKP menurut aturan Undang-Undang yang menyatakan adanya kewenangan BPKP dalam menentukan adanya kerugian negara," kata Rullyandi.
Ia juga mempermasalahkan laporan BPKP tersebut yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara dalam kasusnya. Menurut dia, perkaranya harus batal demi hukum lantaran berdasarkan laporan dari lembaga yang tidak berwenang.
"Terbukti menurut hukum judex facti di tingkat banding telah melakukan suatu kekeliruan yang nyata, terkait dengan mempertimbangkan hasil perhitungan BPKP tahun 2015, perihal laporan hasil audit perhitungan kerugian uang negara atas perkara korupsi penyelenggaran ibadah haji tahun 2010-2013," kata dia.
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
zoom-in-whitePerbesar
Suryadharma Ali. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa Suryadharma Ali telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri selaku Menteri Agama.
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan yang dilakukan antara lain terkait penunjukkan Petugas Penyelenggara lbadah Haji (PPIH), penggunaan sisa kuota haji nasional, proses pendaftaran haji, penyediaan perumahan haji, pengelolaan BPlH, serta pengelolaan DOM tahun 2011-2013.
Atas penyalahgunaan yang dilakukannya, Suryadharma dianggap merugikan negara hingga Rp27.283.090.068 dan Riyal Saudi 17.967.405. Menurut majelis, atas perbuatannya itu, Suryadharma Ali dinilai menguntungkan diri sendiri sebesar Rp1.821.698.840.
Ia pun dijatuhi vonis selama 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum Suryadharma membayarkan uang pengganti kerugian negara sebesar yang dia terima.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun menolak permohonan banding yang diajukannya. Pengadilan Tinggi justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi juga menambah hukuman bagi Ali yaitu berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalaninya.
ADVERTISEMENT