Keterlibatan Hakim Ifa dalam Suap Saipul Jamil Tak Bisa Dibuktikan

1 Agustus 2017 1:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Ifa Sudewi (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Ifa Sudewi (Foto: Iqra Ardini/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pedangdut Saipul Jamil telah terbukti menyuap untuk mempengaruhi putusan hakim di kasus pencabulan anak sesama jenis yang dilakukan Saipul. Namun Saipul hanya terbukti menyuap eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
ADVERTISEMENT
Pada surat dakwaan disebutkan bahwa pemberian uang itu dilakukan atas permintaan Ifa Sudewi, Hakim yang menyidangkan Saipul di kasus pencabulan anak. Namun adanya permintaan uang dari Ifa Sudewi menurut hakim tidak bisa dibuktikan.
Hakim Pengadilan Tipikor menyebut keterangan mengenai permintaan uang dari Ifa hanya berasal dari keterangan Rohadi saja. "Menimbang, bahwa keterangan saksi Rohadi tidak didukung bukti-bukti lainnya maupun saksi yang lain sehingga keterangan tersebut merupakan keterangan yang berdiri sendiri," kata hakim Baslin Sinaga saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/7).
Selain tidak bisa dibuktikan, hakim menilai keterangan Rohadi tidak konsisten. Rohadi awalnya sempat membantah adanya keterlibatan Ifa dalam kasus ini. Namun belakangan, Rohadi meralat ucapannya, dan membeberkan peran Ifa di kasus tersebut. Rohadi mengaku berbohong lantaran mendapat tekanan dari Karel Tuppu, suami dari Berthanatalia Ruruk Kariman yang juga pengacara Saipul.
ADVERTISEMENT
Rohadi juga sempat mengaku permintaan uang ke Bertha untuk mengkondisikan pelantikan Ifa saat dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Sidoarjo. Akan tetapi, Rohadi tidak bisa membuktikan hal tersebut.
"Menimbang, bahwa dengan demikian setelah meneliti keterangannya dalam perkara yang sudah diputus tersebut di atas, keterangannya dalam berita acara pemeriksaan dan keterangannya di persidangan, maka Rohadi tidak konsisten dalam memberikan keterangannya," kata Hakim Baslin.
Dalam vonis hakim, Saipul hanya terbukti di dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sama seperti tuntutan jaksa. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang memberikan hadiah atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang bertentangan dengan kewajibamnya.
Padahal sebelumnya tertera dalam surat dakwaan, Saipul juga diduga melanggar Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor. Pasal itu mengatur tentang seseorang yang memberikan hadiah atau janji kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang sedang diadili.
ADVERTISEMENT
Jaksa KPK, Muhammad Nur Aziz, sebelumnya juga mengatakan bahwa setelah mencermati fakta persidangan, pihaknya kesulitan menemukan bukti yang mengarah Ifa telah menerima uang seperti tertera dalam dakwaan. Belum lagi, keterangan Ifa dan Rohadi yang saling membantah saat dikonfrontasi di persidangan beberapa waktu lalu, semakin mempersulit jaksa.
"Kita sudah konfrontasi bahwa mereka tetap pada keterangan masing-masing, bahwa Rohadi menganggap (suap) itu sepengetahuan bu Ifa, tapi menurut bu Ifa tidak ada sama sekali berkomunikasi dengan Rohadi. Juga tidak pernah secara langsung pertemuan antara Rohadi dan bu Ifa mengenai penanganan perkara," kata Aziz.
Rohadi dan Ifa Sudewi (Foto: Antara/Wahyu Putro)
zoom-in-whitePerbesar
Rohadi dan Ifa Sudewi (Foto: Antara/Wahyu Putro)
Saat ditemui usai dikonfrontasi dengan Rohadi di persidangan pada Rabu (21/6) lalu, Ifa juga menyebut pengakuan Rohadi yang menyeretnya di kasus Saipul terkesan mengada-ada.
ADVERTISEMENT
"Itu yang saya tanyakan sebenarnya, ada masalah apa kok sepertinya semua orang diseret-seret. Itu ngarang banget," kata Ifa dengan nada tinggi usai persidangan.