Ketetapan Hukum Objek Penghasilan Zakat Menurut MUI

10 Juni 2018 15:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Zakat (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan sebentar lagi usai. Sebelum Hari Raya Idul Fitri, umat Islam diwajibkan untuk menunaikan zakat yakni yang terkait dengan jiwa atau zakat fitrah. Bersamaan dengan itu, banyak umat Muslim juga sekalian membayarkan jenis zakat lainnya, seperti zakat harta yang kerap dikenal zakat maal.
ADVERTISEMENT
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) VI belum lama ini telah merumuskan objek penghasilan apa saja yang perlu dizakati. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan mulai dari pendapatan rutin maupun yang tidak rutin.
"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan adalah penghasilan bersih, sebagaimana diatur dalam fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003," ucap Asrorun, dalam keterangannya, Minggu (10/6).
Sementara objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk, tetapi tak terbatas pada gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, tunjangan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.
Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zakat Fitrah di Masjid Istiqlal (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Asrorun mengatakan, penghasilan bersih seperti yang diatur dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003 adalah penghasilan setelah seluruh kebutuhan pokok dikeluarkan.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan pokok itu meliputi kebutuhan diri (sandang, pangan, papan), kebutuhan orang menjadi tanggungannya, termasuk kesehatan dan pendidikannya, dan kebutuhan pokok yang didasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM).
"Kebutuhan pokok yang dimaksud tadi adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ)," lanjutnya.
Sementara itu, besaran kebutuhan pokok itu adalah besaran yang telah ditetapkan pemerintah, dan menjadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang wajib zakat atau tidak.