Ketua BPN Djoko Santoso Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Makar

21 Mei 2019 14:47 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Djoko Santoso di Bawaslu. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Djoko Santoso di Bawaslu. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso, dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus makar. Mantan Panglima TNI tersebut dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Miko Napitupulu.
ADVERTISEMENT
Miko mengungkapkan, Djoko diduga mengetahui adanya gerakan people power yang ia sebut diprakarsai Amien Rais dan Eggi Sudjana.
“Ada serangkaian perbuatan dan peristiwa yang mengarah ke makar. Pada 21 Maret, dari Amien Rais, yang menyatakan untuk menyerukan People Power, diketahui Djoko Santoso,” kata Miko di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).
Djoko Santoso tiba di Kartanegara, Jumat (7/9/18). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Miko berharap laporannya diproses dengan serius oleh Bareskrim Polri. Dia juga membantah laporannya terkait unsur politik atau pesanan partai politik.
“Peristiwa yang mengarah ke makar, diketahui BPN,” ujar Miko.
Laporan terhadap Djoko diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri dengan nomor STTL/327/V/2019/Bareskrim. Djoko dijerat Pasal 110 Jo Pasal 108 (1) dan atau Pasal 163 Bis Jo Pasal 146 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang tindakan mengganggu keamanan negara UU.
ADVERTISEMENT