Ketua DPD Gerindra Akui Terima Rp 1,5 M dari Bupati Lampung Tengah

25 Juni 2018 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Mustafa di Pengadilan Tipikor (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Uang yang diduga suap itu berasal Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
Hal itu diungkapkan oleh Gunadi saat bersaksi untuk Mustafa. "Ya, (menerima). Saya yakini bahwa pemberian uang itu adalah pemberian bantuan kepada saya," ujar Gunadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (25/6).
Ia mengaku lupa kapan dan di mana pemberian uang tersebut. Sementara dalam dakwaan, disebutkan pemberian dilakukan di dekat Rumah Makan Kayu, Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Bandar Lampung, antara kurun waktu November-Desember 2017.
Meski mengaku menerima uang, Gunadi membantah pemberian uang dilakukan agar dia memerintahkan Fraksi Gerindra di DPRD Lampung Tengah (Lamteng) menandatangani persetujuan peminjaman uang oleh Pemkab Lamteng kepada PT SMI.
Ia mengaku tidak pernah melakukan intervensi terkait persetujuan pinjaman itu. "Yang Mulia, saya tidak pernah perintahkan. Saya menyerahkan sepenuhnya pada mereka," ujar Gunadi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Pemkab Lamteng sedang meminta pinjaman kepada PT SMI, namun harus melalui persetujuan DPRD. Persetujuan dari DPRD tidak mulus sehingga Mustafa diduga anggota DPRD Lamteng guna memuluskan persetujuan itu.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa uang untuk Gunadi diserahkan Zainuddin selaku Ketua Fraksi Gerindra melalui Andri Kadarisman. Gunadi tidak menampik mengenai hal itu, bahkan ia mengaku sempat menanyakan soal uang dari Mustafa tersebut.
Namun menurut dia, berdasarkan penjelasan yang dia terima, uang itu tidak ada kaitannya dengan pinjaman kepada PT SMI. "Saya itu meminta Saudara Zainudin untuk menanyakan bantuan Pak Mustafa kepada saya. Jadi tidak ada (kaitanya dengan proses peminjaman kepada PT SMI)," ucap Gunadi.
Tetap berkelitnya Gunadi itu mengundang keheranan hakim. Sebab, meski mengelak, Gunadi mengakui bahwa uang itu sudah diserahkan ke KPK untuk disita.
ADVERTISEMENT
"Apakah uang Rp 1,5 miliar berkaitan dengan perkara Pak Mustafa dalam rencana peminjaman ke PT SMI?" tanya hakim.
"Saya rasa tidak berkaitan," jawab Gunadi.
"Lalu kenapa diserahkan pada KPK?" tanya hakim lagi.
"Waktu itu dipanggil. Bantuan (pada saya) itu, Yang Mulia," jawab Gunadi.
Hakim sempat mengingatkan Gunadi agar tidak berkelit dan berbohong dalam persidangan karena dia sudah disumpah dan bisa terkena pidana kesaksian palsu. Akan tetapi Gunadi berkukuh bahwa uang itu bentuk bantuan Mustafa kepadanya.
"Ini persidangan, kita cari fakta. Enggak bisa ngeles, ngeles begitulah. Itu gunanya disumpah di hadapan Alquran. Yang penting kami kasih pengertian itu, dan bapak harus pahami itu," kata hakim.
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati nonaktif Lampung Tengah, Mustafa. (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Mustafa didakwa memberi suap Rp 9,6 miliar kepada enam orang DPRD terkait persetujuan pinjaman daerah kepada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
ADVERTISEMENT
Suap itu disebut untuk memuluskan penandatanganan surat pernyataan kesediaan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) dan atau Dana Bagi Hasil Kabupaten Lampung Tengah dalam hal terjadi gagal bayar.
Akibat perbuatannya, Mustafa didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.