Ketua DPR: Kami Masih Berharap Presiden Mau Teken UU MD3

5 Maret 2018 14:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bambang Soesatyo (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bambang Soesatyo (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Undang-Undang tentang MD3 (UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD) yang belum ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo, berimplikasi pada mundurnya rencana pelantikan pimpinan DPR baru dari Fraksi PDIP.
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) berharap, Presiden Jokowi bisa segera menandatangani UU MD3. Sehingga, setelah diundangkan dalam lembaran negara, DPR bisa langsung melantik Wakil Ketua DPR yang baru.
“Kami sih berharap Presiden menandatangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kalau pun Presiden tidak menandatangani, kami memahami dan kemudian menunggu sampai 30 hari yaitu akan jatuh pada tanggal 14 atau 15 Maret,” kata Bamsoet usai menghadiri sidang paripurna DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Dia berharap, sosok yang akan menjadi pimpinan DPR dari PDIP, bisa menjembatani dan merekatkan hubungan antara DPR dengan pemerintah. Namun, berkaitan dengan siapakah nama yang akan mengisi kursi Wakil Ketua DPR itu, Bamsoet belum tahu secara pasti.
ADVERTISEMENT
“Belum ada kalau nama. Kita sedang membangun jembatan, jadi yang mempunyai kemampuan lah kira-kira,” tuturnya.
Bamsoet juga tak ambil pusing mengenai anggapan publik terkait pengesahan UU MD3 ini, yang membuat DPR disebut antikritik. Menurut dia, apabila ada yang keberatan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Ya biar masyarakat yang menilai. Apakah itu masuk akal atau tidak, sesuai dengan aturannya atau tidak. Yang pasti kami hanya memahami ketentuannya menunggu 30 hari jika presiden tidak memandatangi, maka UU ini akan berlaku dan masyarakat atau publik yang tidak setuju bisa mengajukannya uji materi ke MK,” tutupnya.