Ketua DPR Malah Kritik KPU karena Larang Koruptor Jadi Caleg

2 Juli 2018 10:56 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto:  Fitra Andrianto/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR, Bambang Soesatyo di seminar nasional (Foto: Fitra Andrianto/ kumparan)
ADVERTISEMENT
KPU melakukan terobosan hukum melarang mantan terpidana kasus korupsi alias koruptor menjadi caleg di Pemilu 2019. Bukan didukung, KPU justru ramai-ramai dikritik oleh partai politik yang sedang menyusun daftar caleg.
ADVERTISEMENT
Salah satu kritik datang dari Ketua DPR Bambang Soesatyo yang bersikeras meminta KPU mengikuti aturan Undang-undang yang ada. Aturan di UU Pemilu memutuskan mantan napi boleh mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang tertera di Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu.
"Saya mendapat laporan dan itu belum ada perubahan keputusan Komisi II, Bawaslu, dan pemerintah dalam hal ini kementerian dalam negeri dan Kemenkum HAM yang memutuskan bahwa KPU harus mengikuti aturan dan UU yang ada. Yaitu UU Pemilu di mana salah satu klausulnya adalah mantan napi boleh mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang ada itu kan melewati masa tahanan atau bebas lima tahun," kata Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
Politikus Golkar itu menyampaikan, seharusnya KPU dalam bekerja berpatokan pada UU karena bagaimana pun seluruh aktivitas KPU dibiayai oleh negara. Dengan demikian, ia tak setuju dengan upaya KPU yang berusaha melarang mantan napi korupsi, bandar narkoba dan predator seksual mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Menurutnya, masyarakat saat ini sudah cerdas sehingga PKPU larangan mantan napi korupsi maju Pileg tidak diperlukan. Sebaliknya, Bamsoet menuding langkah KPU itu sebagai upaya pencitraan semata.
"Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas," ungkapnya.
"Enggak perlu lagilah kita membangun pencitraan. Patuhi saja aturan. Dan serahkan kepada partai dan masyarakat. Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak," pungkasnya.
ADVERTISEMENT
PKPU tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif itu diterbitkan Sabtu (30/6). KPU melakukan terobosan hukum melarang napi korupsi jadi caleg, termasuk mantan napi bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Keputusan KPU itu justru ditentang pemerintah dan parpol-parpol di DPR. Mereka beralasan tak ada larangan itu di undang-undang, tapi KPU berkukuh punya iktikad bahwa parlemen hasil Pemilu 2019 harus berkualitas, bukan diisi koruptor.