Ketua DPR soal Pencegahan Taufik: Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

29 Oktober 2018 14:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK telah mencegah Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan berpergian ke luar negeri sejak Jumat (26/10) lalu. Pencegahan Taufik itu juga mendapat perhatian Ketua DPR Bambang Soesatyo.
ADVERTISEMENT
Bamsoet-sapaan Bambang Soesatyo- menyampikan rasa empati agar Taufik tetap sabar terhadap pencegahan tersebut. Ia meminta Taufik untuk tetap tegar dalam menghadapi proses hukum di KPK.
“Saya menyampaikan rasa empati yang mendalam serta mendoakan agar Wakil Ketua DPR Bapak Taufik Kurniawan tetap sabar dan dapat melalui proses hukum yang sedang berjalan di KPK dengan baik melalui proses hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada kumparan, Senin (29/10).
Bamsoet juga berharap, proses penegakan hukum yang dilakukan KPK terhadap Taufik agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence),” tutupnya.
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR M Taufik Kurniawan usai diperiksa KPK terkait kasus dana perimbangan daerah, Rabu (5/9/2018). (Foto: Eny Immanuella Gloria)
Pencegahan itu terkait dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pencegahan dapat dilakukan baik terhadap saksi atau tersangka. Pencegahan bertujuan agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah yurisdiksi Indonesia saat proses hukum tengah berjalan di KPK.
"Pencegahan ke luar negeri tersebut dapat dilakukan terhadap saksi atau tersangka, dan menurut Pasal 12 UU KPK, dapat dilakukan di tahap Penyelidikan, Penyidikan atau Penuntutan," ujar Basaria dalam pesan singkatnya, Senin (29/10).
Mengutip dari Antara, nama Taufik Kurniawan sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap di Kabupaten Kebumen. Namanya disebut oleh Bupati Kebumen nonaktif Muhamad Yahya Fuad.
Dalam keterangannya, Yahya mengaku bahwa ia menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Ia juga mengakui uang yang diterimanya itu diberikan kepada salah satu pimpinan DPR, yakni Taufik Kurniawan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Yahya mengaku dua kali bertemu dengan politikus PAN itu untuk membahas Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen. Dari pertemuan itu, kata Yahya, ada kewajiban sebesar 5 persen yang harus diberikan jika DAK sebesar Rp100 miliar nanti cair.
ADVERTISEMENT
Uang fee tersebut diberikan dua kali melalui orang suruhan Taufik di Semarang. Yahya meyakini orang yang menerima uang tersebut merupakan suruhan Taufik karena sempat mengonfirmasi perihal sudah sampainya uang permberian itu.
Total uang yang sudah diberikan kepada Taufik melalui suruhannya di Semarang itu mencapai Rp 3,7 miliar. Yahya mengatakan bahwa pengalokasian DAK senilai Rp100 miliar tersebut ditujukan untuk membiayai berbagai proyek di Kabupaten Kebumen.