Ketua DPRD DKI Laporkan Harta Senilai Rp 20 M ke KPK

23 Januari 2019 12:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sambangi KPK laporkan LHKPN. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi sambangi KPK laporkan LHKPN. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan laporan harta kekayaan kepada KPK secara lansung. Dalam penyampaian itu, Prasetyo menyebut total Rp 20 miliar harta yang dimilikinya yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
"Rp 20 miliar (total harta saya), kalau kenaikan kan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak), ada yang naik, ada yang turun, ya seperti itulah. Ada yang saya jual ada yang saya ini, saya baru pertama kali kok Mas ya," ujar Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).
Meski sempat mengalami kesulitan dalam pelaporan, ia menyampaikan tetap menyampaikan LHKPN tersebut karena menjadi kewajibannya. Selain itu, ia juga akan maju kembali sebagai anggota dewan di Pileg 2019.
"Saya baru sekali (lapor LHKPN), saya juga enggak ngerti, tapi karena ini kewajiban saya dan saya ingin maju lagi sebagai anggota dewan, makanya saya laporkan LHKPN. Dan ini merupakan salah satu standarisasi untuk melaporkan kepada KPUD," ujarnya.
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Proses Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK. (Foto: Adhim Mugni/kumparan)
Ia kemudian berharap para anggota DPRD DKI lainnya segera mengikuti jejaknya menyampaikan LHKPN ke KPK. Terlebih individu yang akan maju dalam Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
"Ya semoga teman-teman mengikuti jejak saya, karena mereka juga sebagai penyelenggara negara juga harus melaporkan dan ini untuk kepentingan dia juga untuk maju sebagai anggota dewan karena ini wajib," kata Prasetyo.
Dalam rapor pelaporan harta kekayaan yang dikeluarkan KPK, tercatat DPRD DKI menempati rangking terendah dalam penyampaian LHKPN untuk DPRD tingkat provinsi. Hal tersebut dikarenakan dari total 106 orang wajib lapor LHKPN, persentase pelaporannya 0 persen.