Ketua DPW PAN Jateng Terima Rp 600 Juta dari Taufik Kurniawan

10 April 2019 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto dalam sidang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Jawa Tengah Wahyu Kristianto dalam sidang. Foto: Afiati Tsalitsati/Kumparan.
ADVERTISEMENT
Ketua DPW PAN Jawa Tengah, Wahyu Kristianto, mengaku pernah menerima uang Rp 600 juta. Uang itu diduga bagian dari suap untuk Wakil Ketua DPR dari PAN Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
"Yang Rp 600 juta, saya sudah kembalikan ke KPK, saya lupa tanggalnya berapa," ucap Wahyu saat bersaksi untuk Taufik di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (10/4).
Dalam dakwaan, disebutkan Taufik Kurniawan menerima uang Rp 1,2 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Purbalingga pada APBN-P 2017. Uang itu diberikan oleh Tasdi selaku Bupati Purbalingga melalui Wahyu.
Wahyu mengaku telah menerima Rp 1,2 miliar di rumahnya di Mandiraja, Banjarnegara. Uang diserahkan langsung melalui pengusaha, Samsurijal Hadi alias Hadi Gajut sekitar bulan Agustus 2017.
Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan (kiri) menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan gratifikasi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Rabu (20/3). Foto: ANTARA FOTO/Aji Styawan
Menurut Wahyu, uang Rp 1,2 miliar merupakan komitmen fee sebesar 5-6 persen dari kepengurusan DAK Purbalingga. Pada tahun itu, Purbalingga dialokasikan menerima DAK sebesar Rp 40,9 miliar.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima uang, Wahyu tak langsung melapor ke Taufik. Uang baru diserahkan beberapa hari kemudian kepada Taufik dalam pertemuan di Bandung.
Menurut Wahyu, Taufik kemudian menerima uang itu melalui tenaga ahlinya yang bernama Haris Fikri. Namun, Taufik hanya menerima Rp 600 juta. Sementara sisanya diberikan kepada Wahyu.
Dalam kesaksiannya, Wahyu mengaku sempat membantu Taufik saat bertemu Tasdi beserta jajaran Pemkab Purbalingga. Pertemuan terjadi saat Taufik sedang dalam reses.
Dalam pertemuan pertama sekitar April 2017, kata Wahyu, pembicaraan membahas sejumlah topik. Salah satunya pengembangan PAN di Purbalingga dan soal DAK Purbalingga.
"Tasdi meminta beliau (Taufik) agar mengusahakan peningkatan anggaran DAK. Ada pembicaraan seperti itu," tambahnya.
Sementara pertemuan kedua berjalan normatif karena membicarakan pengembangan partai, tidak lagi soal kepengurusan DAK.
ADVERTISEMENT
"Pembicaraan komitmen fee di pertemuan awal, pertemuan kedua tidak ada. Komitmen fee 5-6 persen itu pada pertemuan pertama," kata Wahyu.
Terkait pembahasan fee tersebut, Taufik membantahnya. Ia berkukuh tidak pernah membahas soal fee.
Pada kesaksiannya, Wahyu menyebut jika dalam pertemuan pertama Taufik dengan Bupati Purbalingga nonaktif Tasdi, Terdakwa sudah membahas soal kesepakatan fee 5-6 persen. Sedangkan tugasnya hanya menindaklanjuti dari kesepakatan tersebut.
"Saya tidak pernah membahas dan menyampaikan permohonan fee 5-6 persen ke Bupati Purbalingga maupun lainnya," ujar Taufik menanggapi kesaksian Wahyu.
Taufik pun sempat menanyakan soal kapasitas Wahyu bertemu dengan Tasdi. Sebab, Wahyu menyebut dirinya utusan Taufik.
"Saya melakukan itu karena seingat saya dalam pertemuan ketiga itu, ada kalimat (dari Taufik kepada Tasdi) nanti follow up-nya dengan mas Wahyu," ujar Wahyu.
ADVERTISEMENT