Ketua GP Ansor Dilaporkan ke Bareskrim soal Pembakaran Bendera Tauhid

23 Oktober 2018 15:12 WIB
comment
74
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Banser dan Ansor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Banser dan Ansor. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengacara yang tergabung dalam LBH Street Lawyer melaporkan oknum anggota Banser dan Ketua Umum GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat pada Selasa (23/10). Pelaporan ini terkait dengan pembakaran bendera Tauhid pada peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Pengacara Street Lawyer, Sumadi Admaja menilai Gus Yaqut melakukan pembiaran atas aksi pembakaran bendara bertuliskan Tauhid itu. Sebagai pimpinan, Gus Yaqut bisa mencegah terjadinya pembakaran itu.
"Melaporkan Ketua GP Ansor ini dia adalah sebagai ketua bertanggung jawab terhadap anggota-anggotanya yang telah melakukan pembakaran," kata Sumadi di Bareskrim Polri, Selasa (23/10).
LBH Street Lawyer laporkan oknum Banser dan Ketua GP Ansor ke Bareskrim Polri. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
LBH Street Lawyer laporkan oknum Banser dan Ketua GP Ansor ke Bareskrim Polri. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Pengacara Street Lawyer lainnya, Wisnu Rakadita mengatakan tindakan oknum Banser itu melanggar Undang-Undang Ormas. Pasalnya, pembakaran bendera yang diduga bendera HTI itu bukan wewenang Banser.
"Jelas aparat penegak hukum yang punya hak itu, bukannya organisasi Banser. Itu sudah melanggar undang-undang ormas Nomor 16 Tahun 2017 Pasal 59 ayat (3)," terangnya.
"Saya mau tegaskan bukan hanya masalah bendera HTI-nya juga kalaupun itu bendera HTI, itu bukan punya HTI dan kalaupun HTI benderanya itu, Banser tidak bisa serta-merta melakukan razia karena itu tugasnya penegak hukum," imbuhnya.
LBH Street Lawyer laporkan oknum Banser dan Ketua GP Ansor ke Bareskrim Polri. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
LBH Street Lawyer laporkan oknum Banser dan Ketua GP Ansor ke Bareskrim Polri. (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Laporan itu sudah diterima oleh Bareskrim Polri Nomor: LP/1355/X/2018/BARESKRIM
ADVERTISEMENT
Gus Yaqut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 156 huruf a dan atau Pasal 59 ayat (3) jucto Pasal 82 huruf a tentang Penodaan Agama, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas, dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang ITE.
Gus Yaqut sebelumnya menanggapi santai terkait kritik pedas yang muncul akibat pembakaran bendera tauhid itu.
"Santai saja, kita menjadi bisa mengindentifikasi siapa mereka sebenarnya, siapa saja mereka, dari mana asalnya, organik atau robot, arahnya ke mana dan sebagainya," ujar Gus Yaqut kepada kumparan, Selasa (23/10).