Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Penuhi Panggilan KPK

12 Februari 2019 12:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir Foto: Ferio Pristiawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR periode Januari 2016-Februari 2017, Kahar Muzakir, memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen di APBN-Perubahan 2016. Ia diperiksa untuk tersangka Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
ADVERTISEMENT
Pantuan kumparan, Kahar yang kini menjabat Ketua Komisi III DPR tiba sekitar pukul 12.00 WIB dengan menggunakan jaket hitam. Tak ada komentar dari Kahar terkait rencana pemeriksaan kali ini. Ia langsung masuk ke lobi Gedung Merah Putih KPK.
Dalam pemeriksaan Selasa (12/2) ini, KPK juga memanggil dua Wakil Ketua Banggar DPR Ahmad Riski Sadig dan Said Abdullah. Namun keduanya belum tiba di KPK.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari mantan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad.
Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR RI tiba di Gedung KPK, Selasa (12/2/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap yang menjerat Yahya Fuad. Yahya merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Yahya dinilai terbukti menerima suap yang totalnya mencapai Rp 12,03 miliar.
ADVERTISEMENT
Diduga, uang yang diterima Yahya itu digunakan untuk menyuap Taufik. Hal tersebut diduga agar Taufik memperlancar pengalokasian Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Kebumen pada APBN-P tahun 2016.
Nama Taufik Kurniawan sempat disebut dalam sidang perkara dugaan suap di Kabupaten Kebumen. Namanya disebut oleh Yahya Fuad yang ketika itu dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan untuk terdakwa lain.
Taufik Kurniawan (kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/1/2019). Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Dalam keterangannya, Yahya mengaku bahwa ia menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di APBD tahun anggaran 2016. Ia juga mengakui uang yang diterimanya itu diberikan kepada salah satu pimpinan DPR, yakni Taufik Kurniawan.
Politikus PAN itu pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap hingga Rp 3,65 miliar terkait DAK untuk Kabupaten Kebumen yang dialokasikan sebesar Rp 100 miliar di APBN-P 2016.
Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad Foto: Puti Cinintya Arie Safitri/kumparan
Taufik diduga meminta fee sebesar 5 persen dari besaran alokasi DAK tersebut atau Rp 5 miliar. Yahya Fuad menyanggupi permintaan fee tersebut dan uangnya disiapkan oleh sejumlah rekanan di Kebumen.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian diberikan secara bertahap. Namun, penyerahan uang tahap ketiga batal dilakukan karena Yahya Fuad terciduk OTT KPK.
Dalam kasus ini juga, KPK telah menetapkan satu perusahaan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Perusahaan bernama PT Putra Ramadhan atau PT Tradha terjerat dugaan pencucian uang dalam dugaan korupsi yang dilakukan Yahya Fuad.