Ketua KPK Akui Sudah Teken Satu Sprindik Tersangka Calon Kepala Daerah

14 Maret 2018 11:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Agus Rahardjo  (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Agus Rahardjo (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan proses hukum terhadap para calon kepala daerah yang diduga terlibat korupsi tetap berjalan. Bahkan Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui bahwa salah satu surat perintah penyidikan terhadap satu orang calon kepala daerah itu sudah ditandatangani pimpinan.
ADVERTISEMENT
"Yang satu tadi malem sudah saya tanda tangani," kata Agus saat ditemui di Gedung Djuanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/3).
Kendati demikian, Agus tidak menyebutkan siapa calon kepala daerah yang dimaksud. Ia hanya menegaskan bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Salah satu ide kita ingin mengumumkan peserta pilkada itu kan supaya rakyat tahu, karena penyelidikannya sudah lama dengan yang bersangkutan dan sudah diekspose di KPK naik untuk ditersangkakan," kata dia.
Ia menambahkan bahwa proses penegakan hukum terhadap para calon kepala daerah itu harus tetap berjalan. Agus menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan regulasi soal penggantian calon kepala daerah yang terjerat kasus hukum.
"Menurut saya, supaya partai tidak dirugikan, ada baiknya ini saran, apa tidak sebaiknya dilakukan Pak Presiden bisa mengeluarkan semacam Perppu pengganti undang-undang. Jadi bagi calon yang ditersangkakan, partai bisa mengganti, supaya rakyat bisa memilih calon yang terbaik," ujar dia.
ADVERTISEMENT