Ketua KPK: Keberatan Bukan soal Revisi atau Tidak, tapi Ini Pelemahan

16 September 2019 14:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK, Agus Rahardjo, melantik dua pejabat baru KPK, sekretaris jenderal dan direktur penuntutan. Pada saat pelantikan, Agus sempat menyinggung soal revisi UU KPK.
ADVERTISEMENT
Pada beberapa kesempatan, KPK sudah menyatakan bahwa revisi UU KPK perlu ditolak. Agus menyebut pihaknya tidak semata-mata menolak. Menurut dia, penolakan itu lantaran poin-poin yang mencuat dalam revisi UU KPK yang sedang dibahas DPR dan Pemerintah berpotensi melemahkan.
"Hari ini kita kan masih menghadapi isu mengenai revisi UU KPK. Jadi, terus terang, keberatan yang kita sampaikan berkali-kali bukan karena revisi atau tidak revisi. Tapi kita sendiri menyadari kalau kita ditanya UU itu sendiri mengandung pelemahan," ujar Agus dalam sambutannya, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/9).
Salah satu poin yang mencuat dalam revisi UU KPK ialah soal peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Agus pun menyinggung soal hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Terkait dengan isu pegawai KPK akan masuk ASN, tadi ada pertemuan pimpinan dengan salah satu komisioner ASN yang ikut di dalam rombongan pimpinan lama, sebetulnya kalau menurut beliau transisinya pasti sangat lama," ujar Agus.
Untuk memastikan perubahan status seluruh pegawai KPK itu, Agus mengatakan ia akan langsung membahasnya dengan pihak KemenpanRB.
"Jadi, oleh karena itu memang ini perlu pembahasan yang cukup lama. Kalau kemudian ASN juga, ASN seperti apa, ini nanti kita bicarakan. Menpan juga secara langsung kemarin telepon saya mengenai itu. Nanti kita bicarakan intensif dengan para pihak terkait ini," ucap Agus.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki keinginan untuk mengelola sendiri urusan pegawainya. Agus pun menyebut hal itu dimungkinkan dilakukan KPK selagi ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
ADVERTISEMENT
"Tapi sebetulnya keinginan KPK untuk mengelola sendiri, beliau (MenpanRB) bilang kalau PP-nya sudah ada itu dimungkinkan," ungkap Agus.
"Oleh karena itu, nanti kita bicarakan lagi dgn lebih intensif dengan para pihak yang nanti terkait dengan kepegawaian di KPK. Itu yang saya sampaikan mengenai isu SDM," sambungnya.
Dalam konferensi pers pada hari Jumat (13/9), pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Jokowi. Konpers itu dihadiri 3 pimpinan KPK: Agus Rahardjo, Laode M. Syarif, dan Saut Situmorang.
Dalam pemaparannya, Agus mempertanyakan soal pembahasan revisi UU KPK yang dilakukan secara cepat. Sementara, KPK tidak pernah dilibatkan. Atas hal tersebut, KPK mengembalikan mandat ke Jokowi.
"Apakah kami masih akan dipercaya sampai bulan Desember, kami menunggu perintah itu. Dan, kemudian akan tetap beroperasional seperti biasa, terus terang kita menunggu perintah itu," ujar Agus.
ADVERTISEMENT