Ketua KPK: Menpora Imam Nahrawi Pasti Diperiksa

28 Desember 2018 18:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Imam Nahrawi. (Foto: Instagram/@nahrawi_imam)
zoom-in-whitePerbesar
Imam Nahrawi. (Foto: Instagram/@nahrawi_imam)
ADVERTISEMENT
KPK memastikan akan memanggil dan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pemeriksaan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, penyidik pasti akan memanggil Imam untuk mengklarifikasi sejumlah hal khususnya terkait kasus dana hibah itu. "Kalau pemeriksaannya pasti. Pasti klarifikasi, pasti diperiksa. Itu pasti, anda tunggu saja," ujar Agus di kantor KPK, Jakarta, Jumat (28/12).
Kendati demikian, ia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai perkara tersebut. Ia meminta masyarakat menunggu dan melihat perkembangan kasus itu nantinya di KPK. "Kita ikuti aja," ucap Agus.
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto:  Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memberikan keterangan pers terkait perkembangan kasus suap Jambi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/12). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Terkait kasus ini, penyidik sudah menggeledah sejumlah ruangan di Kemenpora. Ruang pribadi Imam Nahrawi pun turut digeledah oleh penyidik. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dana hibah dan penyidikan perkara ini.
Penyidik juga sempat memeriksa asisten pribadi Imam Nahrawi yang bernama Miftahul Ulum. Ia diduga mengetahui soal kasus dugaan suap pencairan dana hibah tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pencairan dana hibah Kemenpora kepada KONI. Mereka adalah Staf Kemenpora Eko Triyanto, Asisten Deputi Olahraga Prestasi Adhi Purnomo, Deputi IV Kemenpora Mulyana, Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara KONI Jhonny E Awuy.
Mulyana bersama dengan Eko dan Adhi diduga menerima Rp 318 juta dari Ending dan Jhonny. Suap diduga diberikan sebagai bagian fee pencairan dana hibah Kemenpora untuk KONI tahun 2018. Selain itu, ada ATM bersaldo Rp 100 juta, mobil Toyota Fortuner dan satu Samsung Note 9 yang diduga diterima Mulyana sebagai suap.
KPK menduga, kongkalikong sudah ada sejak pengajuan proposal hibah senilai Rp 17,9 miliar itu berlangsung. Pejabat Kemenpora diduga meminta fee 19,13 persen dari nilai hibah atau Rp 3,4 miliar.
ADVERTISEMENT
Penyidik sudah menahan kelima tersangka tersebut. Mereka ditahan di beberapa rutan terpisah.