Ketua KPK Minta Penyidik Baca Buku Kwik Kian Gie soal Bank Century
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Saya suruh membaca banyak buku-buku yang dikeluarkan, Pak Bambang Soesatyo juga ngarang, Pak Kwiek Kian Gie, dan lain-lain," kata Agus ditemui di gedung DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (23/4).
Selain itu, ia mengaku juga berkoordinasi dengan sejumlah pakar hukum terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memerintahkan KPK menetapkan tersangka dalam kasus itu. Termasuk di antaranya adalah mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden, Boediono .
Menurut Agus, ia sudah memerintahkan jajarannya untuk mempelajari putusan praperadilan tersebut. Ia menyebut bahwa kajian soal putusan itu sudah ada hasilnya, namun belum sempat dilaporkan kepada pimpinan.
Pekan ini, Agus mengaku pimpinan KPK akan segera mendapatkan laporan atas kajian tersebut. "Minggu ini ya, ada eksposur dari tim yang kami tugaskan pada pimpinan. Dari situ kami kemudian memutuskan," ungkapnya.
PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century.
ADVERTISEMENT
Hakim juga memerintahkan KPK menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka. Seperti, Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, dan lainnya.
Terkait pandangan beberapa pihak yang menyatakan PN Jaksel melampaui kewenangan, Agus tak berkomentar banyak. Namun, ia mengaku akan menjadikan pernyataan tersebut sebagai bahan pertimbangan.
"Banyak yang bilang begitu (PN Jaksel melampaui kewenangan), itu juga jadi pertimbangan secara keseluruhan," jelasnya.