Ketua KPK Sebut Jual Beli Kendaraan Secara Kredit Rawan Korupsi
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Agus Rahardjo menilai revisi UU Pemberantasan Tipikor sudah sangat mendesak. Sebab dalam UU Pemberantasan Tipikor saat ini belum mencakup pemidanaan korupsi di sektor swasta.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut Agus, ada kegiatan transaksi keuangan di sektor swasta yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Salah satu contohnya yakni praktik jual-beli kendaraan dengan sistem kredit.
Menurut Agus, dealer kendaraaan bermotor lebih menyukai sistem tersebut karena lebih banyak mendapat untung ketimbang menjual secara tunai. Sebab diler bisa mendapatkan keuntungan dari tiga sumber yakni dari diler itu sendiri, perusahaan pembiayaan, dan asuransi.
"Kami secara tidak sadar hari ini di Indonesia kalau beli mobil atau sepeda motor dilernya lebih suka Anda beli kredit dibanding Anda beli cash. Betul nggak? Kenapa? karena dengan Anda beli kredit penjualnya dapat dari 3 sumber dari sistem dilernya, dari pembiayaannya, dari insurance-nya," kata Agus dalam Diskusi Publik Hasil Review Konvensi PBB Anti Korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).
Akibat sistem kredit itu, lanjut Agus, masyarakat Indonesia bisa mengalami kerugian hingga triliunan rupiah. Namun karena belum ada aturan yang melarang, maka praktik tersebut masih terjadi.
ADVERTISEMENT
"Itu kalau dihitung tiap tahun triliunan (rupiah) itu masyarakat Indonesia mengalami itu. Tidak ada yang menyatakan itu menyalahi aturan karena belum ada peraturannya," ucapnya.
Untuk itu, Agus meminta adanya revisi UU Pemberantasan Tipikor untuk mengatur penindakan korupsi di sektor swasta.
Agus lalu membandingkan aturan di Indonesia dengan Singapura. Menurut Agus, perkara-perkara kecil yang biasa tidak disinggung di Indonesia, malah menjadi perkara serius di negara tetangga.
"Suplier ikan nyogok tukang makan restoran dan hotel ditangkap KPK-nya Singapura, dengan mereka nyogok, harga restoran untuk masyarakat akan lebih tinggi," pungkas Agus.