Ketua KPU Diperiksa di Polda Metro Jaya terkait Laporan OSO

29 Januari 2019 20:20 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi mulai menindaklanjuti laporan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terkait KPU yang tak menjalankan keputusan Bawaslu yang meminta memasukkan namanya dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) DPD RI.
ADVERTISEMENT
Dua komisioner KPU yang diperiksa polisi adalah Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner KPU Pranomo Ubaid.
"Iya sedang diperiksa. Masih dalam tahap klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (29/1).
Laporan OSO ke Polda Metro. (Foto: dok. istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan OSO ke Polda Metro. (Foto: dok. istimewa)
Tidak diketahui pemeriksaan terhadap Arief dan Pramono sudah berjalan sejak pukul berapa. Tapi, sampai saat ini pemeriksaan keduanya masih berlangsung.
Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) melalui kuasa hukumnya Herman Kadir melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu RI. Laporan itu terkait dengan tidak dijalankan putusan Bawaslu yang mewajibkan KPU untuk memasukkan OSO dalam Daftar Calon Tetap (DCT) di Pileg DPD 2019.
Mereka disangkakan Pasal 421 KUHP jo Pasal 216 ayat 1 KUHP mengenai tidak dilaksanakan perintah Undang-undang dan atau tidak melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu.
ADVERTISEMENT
KPU berpegangan pada putusan MK yang menyatakan pengurus parpol tidak bisa mencalonkan sebagai caleg DPD. Namun, OSO mengantongi putusan MA, PTUN, dan Bawaslu yang tak digubris KPU.