Ketua MK Diduga Lobi DPR, Busyro Cabut Gugatan soal Pansus KPK di MK

7 Desember 2017 17:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Busyro Muqoddas (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Busyro Muqoddas (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mencabut permohonan uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang berkaitan dengan hak angket DPR di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Pencabutan permohonan uji materi dengan nomor perkara 47/PUU/XV/2017 ini tak terlepas dari adanya dugaan pertemuan antara Ketua MK Arief Hidayat dengan pihak Komisi III. Pertemuan itu diduga sebagai bentuk lobi agar Arief kembali diusulkan sebagai hakim konstitusi dari pihak DPR.
"Kami datang ke MK untuk mencabut surat permohonan kami," kata Busyro di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/12).
Busyro memaparkan adanya beberapa pertimbangan dalam pencabutan gugatan itu. Salah satunya terkait pertemuan antara Arief dengan Komisi III DPR di Hotel MidPlaza, Jakarta Pusat. Pertemuan itu pun kemudian dibenarkan oleh Arief. Namun ia membantah pertemuan itu terkait lobi politik agar dirinya bisa kembali dipilih sebagai hakim konstitusi. Menurut Arief, pertemuan itu hanya membahas soal rencana uji kelayakan dan kepatutan dia.
ADVERTISEMENT
Selain itu, juga terkait pemberitaan di media massa yang menyebutkan ada dugaan Arief melakukan lobi politik. Lobi diduga dilakukan Arief agar dia terpilih kembali sebagai hakim konstitusi dengan janji akan menolak permohonan perkara angket terhadap KPK.
"Kedatangan Pak Ketua MK Arief ke DPR itu melekat bagi dirinya itu sebagai jabatan sebagai hakim, bukan pribadi, karena sampai sekarang berkedudukan sebagai ketua MK," kata Busyro.
"Kami menyoroti bahwa hakim termasuk hakim MK, jabatan yang membawa tugas dan amanah yang harus dijaga martabatnya terutama oleh pribadi hakim itu sendiri," imbuh dia.
Busyro Muqoddas (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Busyro Muqoddas (Foto: Soejono Saragih/kumparan)
Kendati harus dibuktikan terlebih dahulu kebenarannya, namun pertemuan dan dugaan lobi itu menurut Busyro menimbulkan keresahan. Sebab berpotensi memengaruhi putusan yang akan diambil.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan dan pemberitaan, sekalipun harus dibuktikan kebenarannya, namun telah menimbulkan keresahan khususnya bagi pemohon perkara Nomor 47/PUU/XV/2017. Tindakan tersebut pada akhirnya berpotensi melahirkan sebuah putusan yang tidak objektif, berpihak, dan menimbulkan dampak kerugian konstitusional yang lebih luas," kata dia.
Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Prof. DR. Arief Hidayat, SH, MS (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Sebelumnya, Busyro dan Koalisi Masyarakat Sipil mengajukan judicial review UU MD3 pasal Pasal 79 ayat (3), Pasal 199 ayat (3), dan Pasal 201 ayat (2) terkait hak angket DPR. Alasan mereka mengajukan gugatan uji materi dilatarbelakangi oleh pembentukan hak angket DPR terhadap KPK. Menurut mereka, KPK bukan objek dari hak angket DPR.
Busyro mengungkapkan bahwa gugatan itu dilakukan karena Pansus dianggap sebagai serangan resmi kepada KPK dari DPR. "Tapi setelah ada masalah kedatangan tadi, kami sepakat kami kecewa, kecewa sekali, dan keputusannya menarik laporan," kata dia.
ADVERTISEMENT