Ketua MK Dilaporkan ke Dewan Etik karena Berikan Keterangan Pers

1 Maret 2018 15:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat. (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dilaporkan kembali ke Dewan Etik Hakim Konstitusi. Kali ini Arief dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH).
ADVERTISEMENT
Arief kembali dilaporkan karena memberikan siaran pers melalui juru bicara MK Fajar Laksono terkait hasil uji materi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait hak angket KPK.
“Pelanggaran kode etik, melakukan siaran pers secara terbuka tentang hasil keputusannya uji materi UU MD3 kemarin, atau yang biasa kita sebut yang dikenal sebagai udang-undang hak angket KPK,” kata Koordinator TRUTH Aco Ardiansyah di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (1/3).
Menurut Aco, siaran Pers yang dilakukan MK menyalahi aturan Peraturan MK yang berisi larangan menyebarluaskan hasil putusan sidang ke publik. Aco menduga, ada agenda terselubung atas siaran pers itu.
“PMK nomor 9 tahun 2006 pada bahwa MK tidak boleh atau dilarang untuk menyebarkan atau melakukan menyebarkan informasi tentang hasil uji materi secara terbuka tentang hasil putusannya kecuali misalnya ada hal-hal tertentu karena ada redaksi atau tulisan yang tidak dapat dipahami,” jelas Aco.
ADVERTISEMENT
Aco mengatakan, pihaknya melaporkan Arief Hidayat yang telah memberi izin siaran pers tersebut ke Dewan Etik
“Oleh sebab itu kita melaporkan ketua MK dan mendorong dewan etik memeriksa ketua MK dan menjadikan saksi 5 ketua hakim konstitusi lainnya,” ujar Aco.
Dalam pelaporan itu, TRUTH juga membawa barang bukti diantaranya screenshot siaran pers di sKetalah satu media swasta dan foto copy keterangan tertulis dari MK.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari MK.