Ketua MK Jelaskan Pertimbangan untuk Putus Gugatan Prabowo

10 Juni 2019 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
etua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat di wawancari wartawan usai acara halal bi halal. Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
etua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman saat di wawancari wartawan usai acara halal bi halal. Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana perkara sengketa Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 14 Juni besok. Ketua MK Anwar Usman menjelaskan hal-hal apa saja yang dijadikan bahan pertimbangan untuk memutuskan gugatan Prabowo-Sandi.
ADVERTISEMENT
Anwar mengatakan, pada prinsipnya semua materi gugatan dan keterangan selama persidangan akan menjadi dasar pertimbangan. Selain itu, MK juga akan meneliti seluruh bukti permohonan yang dibawa pihak Prabowo-Sandi ke MK.
"Kami akan teliti satu per satu, tanpa melewati satu alat bukti pun. Atau keterangan saksi atau ahli akan kami jadikan bahan pertimbangan untuk mengambil keputusan untuk pemohon, KPU, maupun pihak terkait, dalam hal ini pihak capres 01 (Jokowi-Ma'ruf Amin)," ujar Anwar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Gugatan Prabowo-Sandi di MK. Foto: Nunki Pangaribuan/kumparan
"Yang jelas kami akan memberikan kesempatan yang sama, tanpa ada perbedaan," imbuhnya.
Dalam memutus perkara Pilpres, 9 hakim MK akan langsung terlibat dalam persidangan yang nantinya akan diputus di pleno. Tidak ada sistem panel seperti diterapkan untuk menyidangkan gugatan Pileg.
ADVERTISEMENT
Persidangan sengketa pilpres memiliki batas waktu 14 hari kerja sejak sengketa diregistrasi besok. Jika prosesnya lancar, MK sudah bisa membacakan putusan terkait sengketa pada 28 Juni 2019.
"Ya mungkin karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," jelasnya.
Suasana Kantor Mahkamah Konstitusi (MK) yang masih dijaga ketat pagi ini, Senin (10/6). Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
Soal registrasi permohonan besok, Anwar memastikan pihaknya sudah siap 100 persen dalam menangani sengketa pilpres Prabowo-Sandi.
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah, peraturannya maupun substansinya," tutur dia.
Selain itu, Anwar juga menyampaikan sidang sengketa ini akan berlangsung secara terbuka dan bisa disaksikan oleh publik.
ADVERTISEMENT
"Sidang terbuka untuk umum, biar masyarakat juga lihat nanti, sidang terbuka," ujar dia.
"Dan apa yang disuguhkan, apa yang terjadi di sidang, itulah yang dijadikan dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi untuk membuat keputusan," tutupnya.