Ketua MK Pastikan Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Sesuai Jadwal

22 Juni 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat sidang perdana di MK, Jakarta, Jumat (14/6). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Selama tiga hari belakangan, Mahkamah Konstitusi (MK) merampungkan persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak Prabowo - Sandi, KPU, dan Jokowi - Ma'ruf. Ketua MK Anwar Usman memastikan pelaksanaan sidang putusan gugatan Pilpres 2019 akan dilaksanakan sesuai jadwal, pada Jumat (28/6) mendatang.
ADVERTISEMENT
Insyaallah sesuai jadwal. Kan (putusan) tanggal 28,” ucap Anwar saat menghadiri pemakaman putra Ketua MA Hatta Ali, Mohamad Irfan, di TPU Karet Bivak, Sabtu (22/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman hadiri pemakaman Mohamad Irfan di TPU Karet Bivak. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Anwar mengatakan, saat ini ia dan majelis hakim konstitusi lainnya sudah mulai melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terkait putusan. Menurutnya, pembahasan akan terus dilakukan jelang sidang putusan.
“Itu (RPH) sudah mulai, kami sudah mulai membahas. Insyaallah sedang berlangsung. Ini habis ini kita juga mau rapat,” ucap Anwar.
Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang Perselisihan Hasil Pemilu Umum 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat(21/8) Foto: Helmi Afandi/kumparan
Diagendakan para hakim MK akan menggelar RPH pada 24-27 Juni. Dalam RPH tersebut, MK akan merumuskan putusan apakah menerima atau menolak gugatan Prabowo - Sandi. Putusan itu bakal dibacakan pada Jumat (28/6).
Dalam sidang pemeriksaan saksi dan ahli, pihak Prabowo - Sandi telah mengajukan 14 saksi dan 2 ahli. Dalam beberapa keterangannya, para saksi 02 mengklaim ada 17,5 juta DPT invalid hingga pelatihan saksi dari TKN yang diduga memerintahkan kecurangan.
Sejumlah saksi dari pihak pemohon kembali ke ruangang saksi setelah diambil sumpahnya saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Salah satu ahli Prabowo-Sandi, Jaswar Koto, menyebut ada ghost voters sebanyak 27 juta pemilih dalam Pilpres 2019.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pihak KPU hanya menghadirkan ahli IT, Marsudi Wahyu Kisworo. Dalam keterangannya, Marsudi menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) bukan sumber untuk menetapkan hasil rekapitulasi Pilpres 2019.
Saksi Ahli Marsudi Wahyu Kisworo saat bersaksi di hadapan Hakim Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sumber rekapitulasi, kata Marsudi, berdasarkan rekapitulasi berjenjang secara manual yang dilakukan KPU.
Sedangkan kuasa hukum Jokowi - Ma' ruf mengajukan 2 saksi dan 2 ahli. Salah satu saksi, Anas Nasikhin, membantah dalam pelatihan saksi ada perintah untuk melakukan kecurangan.
Saksi dari TKN, Anas Nashikin memberikan kesaksian pada sidang lanjutan Sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (21/6). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Adapun ahli 01, Eddy Hiariej, menilai pihak Prabowo - Sandi tidak bisa membuktikan dalil gugatannya sehingga harus ditolak MK.