Ketua MPR Sindir Jokowi, Kenaikan Gaji PNS 5 Persen Dinilai Kurang

18 Agustus 2018 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MPR Zulkifli Hasan berpidato di sidang Tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MPR Zulkifli Hasan berpidato di sidang Tahunan MPR, Jakarta (16/8/2018). (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan mengapresiasi upaya pemerintah yang berencana untuk menaikkan gaji PNS sekitar 5 persen pada tahun 2019. Namun kenaikan itu dipandang pria yang akrab disapa Zulhas itu terlalu kecil jika mengacu pada terus naiknya harga kebutuhan khususnya kebutuhan pokok.
ADVERTISEMENT
"Enggak (menurut) saya justru kurang dong 5 persen," ujar Zulkifli Hasan di Gedung DPR-MPR RI, Jumat (18/8).
Zulhas yang juga merupakan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) pun menyindir kinerja Presiden Joko Widodo gagal memenuhi janjinya untuk menumbuhkan geliat ekonomi hingga mencapai 7 persen. Nyatanya, kata Zulhas, dalam era Jokowi, pertumbuhan ekonomi indonesia hanya naik di kisaran 5 persen saja.
"Kalau pertumbuhan ekonomi kita 7 (persen) kan harusnya bisa 10 (persen), karena harga naik, gajinya 5 (persen) kan kurang," ucap Zulkifli.
Zulhas tidak mau mengaitkan kenaikan gaji PNS dengan momentum Pilpres 2019. Menurutnya kenaikan itu hanyalah untuk membantu PNS memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Mengingat gaji PNS yang terbilang tidak cukup memadai.
ADVERTISEMENT
"Kalau tahun politik ya saya rasa tidak, wajar dong ini naik bukan tahun politik, karena memang disesuaikan, dengan kebutuhan yang sekarang," kata Zulhas.
Sebelumnya pemerintah berencana akan menaikkan gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan PNS sebesar rata-rata 5 persen di tahun depan. Kenaikan tersebut masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019.
Hal ini disampaikan langsung Presiden Jokowi dalam pidatonya saat penyampaikan keterangan pemerintah atas RAPBN 2019 dan Nota Keuangan di depan Paripurna DPR RI.