Ketua MPR soal Wacana Eks Napi Dilarang Nyaleg: Harus Ikuti UU

7 April 2018 9:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. DPP PAN)
zoom-in-whitePerbesar
Zulkifli Hasan (Foto: Dok. DPP PAN)
ADVERTISEMENT
KPU dan DPR tengah membahas usulan yang melarang mantan narapidana menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Isu ini menuai pro dan kontra.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan, merupakan salah satu pihak yang tidak setuju dengan wacana tersebut. Menurutnya, undang-undang yang sudah ada harus tetap dijalankan sebagaimana mestiya. Sebab, UU sekarang masih memperbolehkan narapidana untuk maju dalam Pileg.
"Ini bukan setuju enggak setuju, tapi kalau sudah UU, kita harus patuh. Kita kan negara hukum," kata Zuilkifli usai menghadiri tausyiah di Mesjid Al Azhar, Sabtu (7/4).
Zulkifli mencontohkan, ia penah tidak setuju dengan penetapan UU MD3 oleh DPR beberapa waktu lalu. Namun, karena adanya UU, ia mengaku pada akhirnya mematuhinya.
Ia pun menyarankan agar UU untuk diubah, jika masyarakat tetap tidak ingin narapidana ikut dalam Pileg. "Jadi kalau negara itu hukum sesuai aturan, pakai UU. Kalau mau, ya ubah dulu UU-nya," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Aturan soal mantan napi yang boleh menjadi caleg tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pada Pasal 240 ayat (1) huruf (g) disebutkan:
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.