Ketua MPR: Wacana Hak Angket KPU soal Koruptor Nyaleg Berlebihan

3 Juli 2018 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua MPR Zulkifli Hasan menyoroti wacana Komisi II DPR yang ingin menggulirkan hak angket untuk KPU karena sudah menerbitkan peraturan larangan eks napi koruptor untuk mencalonkan diri di Pileg 2019.
ADVERTISEMENT
Zulkifli menilai wacana tersebut berlebihan dan mengada-ngada. Ia pun meminta agar semua pihak menghormati PKPU tersebut.
"Berlebihan kalau harus angket, pansus, macam-macam. PKPU kan sudah melarang narapidana menjadi calon. Nah saya kira pansus, angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ngada. Kita hormati saja KPU," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
Ketua Umum PAN ini menjelaskan, jika partai politik memberikan kesempatan eks napi koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019, maka akan memberikan pengaruh negatif kepada partai. Menurut dia, masyarakat justru akan menilai partai tidak pro terhadap pemberantasan korupsi.
"Nanti biar publik menilai. Sekarang memang kalau orang sudah menilai terpidana berat, lama, kemudian dipaksakan untuk menjadi caleg, saya kira nanti publik akan menilai partai ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Lebih lanjut, dia menegaskan, PAN tidak akan mencalonkan kandidat yang merupakan eks napi koruptor. Zulkifli memastikan partainya menerapkan prosedur penyaringan yang ketat bagi kadernya yang hendak nyaleg.
"Sementara ini tidak ada. Kita lihat juga, orang itu dulu kenapa sih. Misalnya ada juga yang difitnah, persaingan usaha. Kan kita lhat juga yang KPK, ada yang persaingan usaha. Tapi sampai saat ini belum ada yang daftar. Mungkin takut sama PAN," pungkasnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk KPU pertama kali digulirkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Ia menilai dalam peraturan yang sudah diterbitkan KPU tersebut melanggar UU Pemilu.
Salah satunya aturan dalam UU Pemilu yang memperbolehkan eks napi korupsi mencalonkan diri di pileg.
ADVERTISEMENT