Ketua MPR: Wacana Hak Angket KPU soal Koruptor Nyaleg Berlebihan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Berlebihan kalau harus angket, pansus, macam-macam. PKPU kan sudah melarang narapidana menjadi calon. Nah saya kira pansus, angket berlebihan itu. Sama juga menurut saya mengada-ngada. Kita hormati saja KPU," kata Zulkifli Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/7).
"Nanti biar publik menilai. Sekarang memang kalau orang sudah menilai terpidana berat, lama, kemudian dipaksakan untuk menjadi caleg, saya kira nanti publik akan menilai partai ini pro pemberantasan korupsi atau tidak," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, dia menegaskan, PAN tidak akan mencalonkan kandidat yang merupakan eks napi koruptor. Zulkifli memastikan partainya menerapkan prosedur penyaringan yang ketat bagi kadernya yang hendak nyaleg.
"Sementara ini tidak ada. Kita lihat juga, orang itu dulu kenapa sih. Misalnya ada juga yang difitnah, persaingan usaha. Kan kita lhat juga yang KPK, ada yang persaingan usaha. Tapi sampai saat ini belum ada yang daftar. Mungkin takut sama PAN," pungkasnya.
Wacana menggulirkan hak angket untuk KPU pertama kali digulirkan oleh anggota Komisi II dari Fraksi PPP Achmad Baidowi. Ia menilai dalam peraturan yang sudah diterbitkan KPU tersebut melanggar UU Pemilu.
Salah satunya aturan dalam UU Pemilu yang memperbolehkan eks napi korupsi mencalonkan diri di pileg.
ADVERTISEMENT