Ketua MUI Jabar: People Power Haram Jika Dilakukan Inkonstitusional

15 Mei 2019 21:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua MUI Jawa Barat, Rahmat Syafei. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ketua MUI Jabar Rahmat Syafei memberikan tanggapannya terkait gerakan people power dalam kegiatan Multaqo Ulama, Habib, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Jawa Barat, di Hotel Grand Pasundan, Kota Bandung, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
Menurut Rahmat, people power yang didengungkan oleh sejumlah pihak dalam sistem kenegaraan dapat berdampak mengganggu pemerintahan dan mengarah pada sikap memberontak.
Rahmat pun menilai perbuatan tersebut, bisa dikategorikan sebagai perbuatan makar karena berpengaruh atau mengganggu pemerintahan yang sah.
"Ajakan apapun untuk yang istilahnya people power itu jangan diikuti. Itu hanya perbuatan yang mencoba menggiring atau membuat sebagian masyarakat untuk terbawa arus," kata dia.
Oleh sebab itu, Rahmat menyebut, kegiatan dengan mengundang sejumlah ulama dan pimpinan pesantren kali ini dimaksudkan agar masyarakat tidak terbawa arus hingga terprovokasi untuk ikut serta dalam gerakan people power.
"Kami undang dan juga ulama yang ada di MUI memberikan arahan penjelasan untuk menyikapi situasi seperti itu agar mereka mengajak masyarakat supaya tidak ikut-ikutan provokasi untuk people power itu," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Rahmat menambahkan, kalaupun ada ketidakpuasan mengenai hasil pemilu sepatutnya disampaikan melalui ketentuan yang berlaku bukan malah mengerahkan people power.
"KPU sekarang sedang melaksanakan, tidak usah diganggu seperti pemilu curang. Itu berjalan memperhatikan dan apabila ada itu (kecurangan) ada koridornya, ada aturan hukumnya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Rahmat menjelaskan, people power dapat dikategorikan sebagai tindakan yang haram jika dilakukan secara inkonstitusional. Perbuatan tersebut, sambung dia, dalam bahasa Arab disebut bughot yang harus ditolak bahkan diperangi.
"Iya, jadi artinya people power yang dilakukan itu bisa dikenai haram. People power kalau inkonstitusional jadi termasuk bughot. Bughot itu adalah cara menggulingkan pemerintahan yang sah. Itu termasuk bughot. Bughot itu dilarang dan harus diperangi," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Rahmat pun menyebut, dirinya menyetujui bila dilakukan semacam konsolidasi dengan mempertemukan hati yang jernih untuk menyelesaikan persoalan.
"Tapi bertemu hati bagaimana penyelesaiannya. Jadi dari konsolidasi iltiqo mulqobu pertemuan hati dengan pemikiran yang jernih jangan marah-marah dengan kawan. Itu bukan sekedar ijtima saja. Tapi pertemuan dengan pemikiran yang jernih," ujar dia.
Senada dengan pendapat tersebut, Sekretaris MUI Jabar Rafani Akhyar menuturkan, tujuan digelarnya kegiatan tersebut ialah untuk menyikapi problematika yang berkembang di masyarakat belakangan ini. Dia pun berharap kegiatan serupa bisa digelar di kabupaten dan kota khususnya di Jabar.
"Ya, seperti ini buat pernyataan menghimbau, mengajak kepada semua elemen bangsa tokoh-tokoh agama untuk mari kita bersatu kembali. Kita rajut kembali ukhuwah, persaudaraan baik ukhuwah islamiah, insaniyah, dan wataniyah demi untuk menjaga kondusivitas stabilitas keutuhan negara," tutur dia.
ADVERTISEMENT