Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua PA 212 ke Massa Tablig Akbar: Teguhkan Hati 2019 Ganti Presiden
13 Januari 2019 10:26 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 , Slamet Maarif, menyayangkan acara Tablig Akbar PA 212 di Solo oleh Satpol PP Pemkot Solo tak boleh lewat dari pukul 09.00 WIB. Menurut Slamet, hal itu membuktikan arogansi aparat.
ADVERTISEMENT
"Pencekalan di mana-mana, dari bandara, terminal, stasiun. Kita ngaji ada yang panik, tablig akbar panik, takut ada pengajian akbar," ujar Slamet kepada para jemaah yang hadir di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Solo, Minggu (13/1).
Akibat pencekalan itu, kata Slamet, banyak peserta tablig akbar yang berasal dari Ponorogo, Yogyakarta, Semarang, hingga Surabaya tidak bisa hadir di Solo.
"Bahkan emak-emak yang hanya berjarak belasan meter pun dilarang masuk ke lokasi," ketus Slamet.
Meski dilarang, Slamet meminta kepada para jemaah agar tidak takut terhadap tekanan. Ia berharap para jemaah tetap meneguhkan diri untuk berjuang dalam gerakan #2019GantiPresiden pada tanggal 17 April mendatang.
"Kita tidak takut. Semakin teguhkan hati perjuangan agar 2019 ganti presiden!" seru Slamet kepada jemaah yang disambut teriakan "Prabowo".
ADVERTISEMENT
"Kasih tahu semua orang yang halangi pengajian pilih atau tinggal? takbir. Sampaikan tetangga, kalau ada kecurangan lawan, ada money politic lawan," tutupnya.
Sementara itu Satpol PP Kota Solo meminta polisi untuk membubarkan paksa acara Tablig Akbar Persaudaraan Alumni 212 di Gladak, Solo, Jawa Tengah, pukul 09.00 WIB. Sebab, acara tersebut tak mengantongi izin dari pihak kepolisian.
"Sabtu malam koordinasi dengan panitia. Boleh tablig akbar tapi tidak ada panggung. Itu pun sampai pukul 09.00 WIB sesuai giat CFD tiap Minggu. Namun kali ini CFD libur. Kalau melebihi batas waktu minta aparat bubarkan acara," kata Kepala Bidang Ketertibam Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Solo Agus Siswo Riyanto di lokasi, Minggu (13/1).
Ia menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan Perda No. 1 Tahun 2013. Acara ini dianggap mengganggu ketertiban apabila melewati batas waktu yakni pukul 09.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Kota Solo dalam acara ini pegangannya Perda No. 1 Tahun 2013 tentang Perhubungan. Panitia tidak bisa hanya bawa surat pemberitahuan saja. Ini mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas," ungkapnya.
"Kita tegas. Karena tidak ada izin dari polisi," sambung dia.
Live Update