Ketua PN Medan yang Di-OTT Tiba di KPK

29 Agustus 2018 0:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua PN Medan Marsudin Nainggolan yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di PN Medan, Sumatera Utara, tiba di Gedung KPK, Jakarta. Marsudin bersama tiga orang lainnya yang ditangkap dalam OTT tersebut tiba di Gedung KPK pada Rabu (29/8) sekitar pukul 00.05 WIB.
ADVERTISEMENT
Namun tidak semua pihak yang ditangkap dibawa melalui depan Gedung KPK. Marsudin dan dua orang panitera PN Medan, dibawa petugas memasuki Gedung KPK dari pintu belakang.
Sedangkan, satu orang yang merupakan pihak swasta bernama Tamin Sukardi tampak dibawa melalui pintu depan. Tarmin merupakan terdakwa kasus korupsi yang tengah berkasus di PN Medan. Tak ada sepatah kata pun yang diutarakan Tarmin, ia langsung bergegas memasuki Gedung KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan keempat orang tersebut nantinya akan menjalani pemeriksaan lanjutan. "Ada sejumlah hal yang perlu diverifikasi lagi," ucap Febri saat dikonfirmasi pada Selasa (28/8).
Dalam OTT di PN Medan, KPK total mengamankan delapan orang. Selain mengamankan Ketua PN Medan, KPK juga mengamankan tiga hakim lainnya, salah satunya adalah Wakil Ketua PN yang juga hakim Pengadilan Tipikor Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan sebelumnya menyebut penangkapan itu dilakukan karena diduga telah terjadi suap. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang dalam bentuk dolar Singapura.
Hakim dan panitera tersebut ditangkap karena diduga terlibat kasus suap penanganan perkara korupsi di Medan. "Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Selasa (28/8).
Perkara yang dimaksud diduga adalah dugaan korupsi penjualan lahan perkebunan bekas Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara II. Terdakwa dalam perkara korupsi penggelapan tanah itu adalah Tarmin Sukardi. Sementara, Ketua majelis hakim dalam persidangan merupakan Wahyu Prasetyo Wibowo.