Ketua PN Tangerang Mangkir dari Panggilan KPK

20 Maret 2018 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru bicara KPK, Febri Diansyah  (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK, Febri Diansyah (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, Muhammad Damis mangkir dari panggilan penyidik KPK. Muhammad Damis sebelumnya direncanakan akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara perdata di PN Tangerang. Kasus itu menjerat hakim Pengadilan Negeri Tangerang Wahyu Widya Nurfitri sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Saksi lain yang juga yang tidak hadir dalam kasus dugaan suap hakim Tangerang yaitu M. Damis yaitu Ketua Pengadilan Negeri, kami tidak mendapatkan informasi terkait apa alasan dari ketidakhadirannya," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Selasa (20/3).
Selain memanggil Damis, penyidik menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi lainnya. Ketiganya ialah hakim Pengadilan Negeri Tangerang; Yuferry F Rangka; seorang wiraswasta bernama Winarno, serta advokat bernama Yusuf Supendi Hasyim.
Menurut Febri, penyidik sedang mendalami soal proses jalannya persidangan perkara perdata yang kemudian terindikasi suap di dalamnya.
"Penyidik mendalami terkait pengetahuan saksi dan juga apa saja perbuatan yang dilakukan hakim dalam putusan perkara yang ditangani. misalnya bagaimana persidangan berjalan kenapa ada penundaan sebabnya apa," kata Febri.
ADVERTISEMENT
Hakim Wahyu Widya Nufitri ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan panitera pengganti bernama Tuti Atika karena diduga menerima suap. Keduanya diduga secara bersama-sama menerima suap terkait pengurusan perkara perdata yang sedang disidangkan di PN Tangerang.
Widya dan Tuti diduga menerima suap dari dua orang advokat bernama Agus Wiyatno dan HM Saipudin. Kasus ini terungkap dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK.