Ketua Timses Jokowi Jabar Dukung 2 Pakar IPB yang Digugat

11 Oktober 2018 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo, Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Guru Besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo dan ahli lingkungan dan kerusakan tanah IPB, Dr. Basuki Wasis. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo, Aprilandika Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus gugatan terhadap dua dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) mengundang perhatian banyak pihak. Mereka adalah Guru Besar Kehutanan IPB Profesor Bambang Hero Saharjo serta ahli lingkungan dan kerusakan tanah, Dr Basuki Wasis.
ADVERTISEMENT
Perusahaan yang telah divonis membakar lahan, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP), menggugat Bambang karena dituding melakukan perbuatan melawan hukum saat menjadi ahli lingkungan pada 2016 mewakili Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait kebakaran hutan di lahan seluas 1.000 hektare milik PT JJP. Padahal, PT JJP sudah divonis melakukan tindak pidana pencemaran dan pengrusakan lingkungan hidup
Sedangkan Basuki Wasis, digugat setelah menjadi ahli lingkungan yang dihadirkan KPK di persidangan eks Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Saat itu, Basuki menerangkan tentang adanya kerugian negara sebesar Rp 2,7 triliun akibat kegiatan pertambangan nikel yang dilakukan PT Anugrah Harisma Barakah (AHB) di Pulau Kabaena, Sultra. Sama halnya dengan PT JJP, koruptor itu juga sudah divonis bersalah dan dihukum 12 tahun penjara.
Dedi Mulyadi di DPP Partai Golkar. (Foto: Jamal Ramadhan/ kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dedi Mulyadi di DPP Partai Golkar. (Foto: Jamal Ramadhan/ kumparan)
Gugatan dari PT JJP dan Nur Alam ke dua pakar IPB tersebut turut mendapat sorotan dari tketua tim pemenangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin wilayah Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu menaruh empati mendalam terhadap dua akademisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut Dedi, hutan merupakan kekayaan alam yang tidak ternilai. Keragaman hayati di dalamnya, menjadi tanggung jawab masyarakat. Dedi menilai, Bambang dan Basuki telah menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Kebakaran hutan itu ada karena faktor alam dan banyak juga yang disebabkan kesengajaan manusia. Ada kepentingan ekonomi di balik peristiwa pembakaran hutan. Fenomena ini harus dilawan. Tidak boleh terjadi lagi,” kata Dedi di kediamannya, Desa Sawah Kulon, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, Kamis (11/10).
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Basuki Wasis, ahli lingkungan hidup IPB. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
“Kita patut bersyukur masih ada dua sosok idealis. Dua ahli dan pakar di bidangnya yang gagah berani menyampaikan argumentasi di muka persidangan. Kami bersama Prof Bambang dan Dr Wasis,” ujarnya.
Ketua DPD Golkar Jawa Barat tersebut berkomitmen menggalang dukungan dari para aktivis lingkungan di Indonesia. Menurutnya, hal ini penting, karena lingkungan merupakan salah satu aspek peradaban yang harus senantiasa terjaga dengan baik.
Belasan ribu orang mendukung Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dalam gugatan PT JJP. (Foto: Dok. www.change.org)
zoom-in-whitePerbesar
Belasan ribu orang mendukung Guru Besar IPB, Bambang Hero Saharjo dalam gugatan PT JJP. (Foto: Dok. www.change.org)
Sementara ini, warganet sudah membubuhkan tanda tangan dalam petisi yang beredar. Lebih dari 20 ribu warganet menandatangani petisi di situs change.org. “Seluruh aktivis lingkungan di Indonesia saya yakin bersama mereka berdua. Kita galang dukungan bersama-sama,” katanya.
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
zoom-in-whitePerbesar
Guru besar Kehutanan IPB Bambang Hero Saharjo. (Foto: Dok. Bambang Hero Saharjo)
Untuk gugatan Bambang, PT JJP mendaftarkan ke Pengadilan Negeri Cibinong pada 17 September 2018, dengan nomor perkara 223/Pdt.G/2018/ PN Cbi. PT JJP juga meminta hakim mengabulkan gugatannya, dan menyatakan surat keterangan ahli kebakaran hutan dan lahan yang disusun Bambang, bersifat cacat hukum serta tidak memiliki kekuatan pembuktian.
ADVERTISEMENT
PT JJP juga meminta Bambang dihukum membayar kerugian materil berupa biaya operasional pengurusan permasalahan lingkungan hidup, biaya akomodasi dan biaya lainnya sebesar Rp 10 miliar. Serta, kerugian moril PT JJP sebesar Rp 500 miliar.
Sedangkan Nur Alam, dalam gugatannya, ia meminta hakim memerintahkan Basuki mencabut hasil Laporan Perhitungan Kerugian Akibat Kerusakan Tanah dan Lingkungan Akibat Pertambangan PT AHB Kabupaten Buton dan Kabupaten Bombana Provinsi Sultra. Tak hanya itu, Nur Alam meminta Basuki membayar uang ganti rugi lebih dari Rp 3 triliun.