news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketum PAN soal Ada 4 Caleg Eks Koruptor: Tidak Terkontrol Langsung

16 September 2018 17:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai Gerindra dan PKS di Jakarta, Selasa (31/7).  (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan bersiap melakukan pertemuan dengan pimpinan partai Gerindra dan PKS di Jakarta, Selasa (31/7). (Foto: Antara/Muhammad Adimaja)
ADVERTISEMENT
Meski Mahkamah Agung mengizinkan eks narapidana korupsi maju sebagai caleg, tapi PAN akan menarik seluruh calegnya yang berlatar belakang koruptor. Menurut Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pihaknya sudah meneken pakta integritas bersama KPU dan Bawaslu agar tak mendaftarkan caleg-caleg berlatar belakang koruptor.
ADVERTISEMENT
“Kita sudah tanda tangan pakta integritas kita dengan Bawaslu dan KPU. Tidak menerima caleg korup. Walaupun MA begitu, kita tetap,” kata Zulkifli usai pembekalan caleg Pemilu 2019 di Hotel Paragon, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).
Namun, saat dicek ternyata ada caleg dari PAN yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi. Mereka adalah, H Abdul Fatah untuk caleg DPRD Provinsi Jambi, Masir untuk caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur, Afrizal untuk caleg DPRD Kabupaten Lingga, dan dan H Bahri Syamsu Arief untuk caleg DPRD Kota Cilegon.
Terkait hal itu Zulkifli mengaku tak mengontrol langsung lolosnya 4 eks napi koruptor yang maju dari tingkat kabupaten/kota dan provinsi. Sebab kata Zulkifli seleksi caleg di DPP sangat ketat, namun berbeda di tingkat DPW provinsi dan DPD kabupaten/kota.
ADVERTISEMENT
“Memang caleg di pusat lihat DPP dong (enggak ada), kalau di satu ujung pulau kadang kita juga tidak kontrol langsung. PAN terbatas (di sana),” imbuhnya.
Sebelumnya MA membatalkan Pasal 4 ayat (3), Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota dan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak.