Ketum PP Muhammadiyah: Hormati Keputusan KPU
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta seluruh elemen masyarakat menerima hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Senin (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kita, warga negara Indonesia, telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu," ujar Haedar, di DIY, Selasa (21/5).
Haedar mengatakan apa yang dilakukan KPU merupakan langkah konstitusional. "Yang tentu semua pihak, warga bangsa dan komponen bangsa, serta kekuatan politik dan seluruhnya itu menghormati keputusan KPU," ujar Haedar.
Menurut Haedar, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019, silakan menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi para pihak yang memandang ada masalah, ada pelanggaran, ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil (pemilu), maka langkah yang paling konstitusional adalah membawa ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Di sisi lain, PP Muhammadiyah berharap, jika ada yang menempuh jalur konstitusional atas dugaan kecurangan pemilu, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa mengadili dengan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
“Dan kami juga berharap kepada MK untuk benar-benar menyerap jiwa aspirasi keberatan dari pihak—pihak yang menyampaikan keberatan secara seksama secara transparan, objektif, profesional, dan berdiri tegak di atas keadilan dan konstitusi,” kata dia.
MK diimbau jangan menutup mata dari aduan yang menyangkut pelanggaran, kesalahan, maupun kecurangan dalam pemilu
“Dan kami percaya bahwa MK akan menjalankan tugas konstitusional itu dengan cara yang juga konstitusional adil dan ada moralitas yang terpercaya. Insyaallah masyarakat juga akan percaya,” ujarnya.
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 di 34 provinsi. Hasilnya Jokowi unggul di 21 provinsi, Prabowo unggul 13 provinsi.