Ketum PP Muhammadiyah: Hormati Keputusan KPU

21 Mei 2019 11:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat di UMY, Yogyakarta, Senin (11/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir saat di UMY, Yogyakarta, Senin (11/2). Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir meminta seluruh elemen masyarakat menerima hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Senin (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan Pusat Muhammadiyah dan kita, warga negara Indonesia, telah menerima pengumuman resmi KPU mengenai hasil pemilu," ujar Haedar, di DIY, Selasa (21/5).
Haedar mengatakan apa yang dilakukan KPU merupakan langkah konstitusional. "Yang tentu semua pihak, warga bangsa dan komponen bangsa, serta kekuatan politik dan seluruhnya itu menghormati keputusan KPU," ujar Haedar.
Menurut Haedar, jika ada pihak yang keberatan dengan hasil rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019, silakan menempuh langkah konstitusional ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Bagi para pihak yang memandang ada masalah, ada pelanggaran, ada kecurangan yang menyangkut dan berkaitan dengan hasil (pemilu), maka langkah yang paling konstitusional adalah membawa ke Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Perwakilan saksi TKN 01 I Gusti Putu Artha (kiri) dan perwakilan saksi BPN 02 Didik Hariyanto (kanan) usai penetapan hasil perhitungan perolehan suara suara tingkat nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Di sisi lain, PP Muhammadiyah berharap, jika ada yang menempuh jalur konstitusional atas dugaan kecurangan pemilu, maka Mahkamah Konstitusi (MK) harus bisa mengadili dengan seadil-adilnya.
ADVERTISEMENT
“Dan kami juga berharap kepada MK untuk benar-benar menyerap jiwa aspirasi keberatan dari pihak—pihak yang menyampaikan keberatan secara seksama secara transparan, objektif, profesional, dan berdiri tegak di atas keadilan dan konstitusi,” kata dia.
MK diimbau jangan menutup mata dari aduan yang menyangkut pelanggaran, kesalahan, maupun kecurangan dalam pemilu
“Dan kami percaya bahwa MK akan menjalankan tugas konstitusional itu dengan cara yang juga konstitusional adil dan ada moralitas yang terpercaya. Insyaallah masyarakat juga akan percaya,” ujarnya.
KPU telah menyelesaikan rekapitulasi suara nasional Pilpres 2019 di 34 provinsi. Hasilnya Jokowi unggul di 21 provinsi, Prabowo unggul 13 provinsi.