Kevin Kosasih Juga Palsukan STNK Fortuner Berpelat Polri

3 Juni 2019 16:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Fadli. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Fadli. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
ADVERTISEMENT
Polres Bogor terus berupaya mengusut kasus Kevin Kosasih (23), pengendara mobil Fortuner berpelat dan ber-STNK Polri yang tertangkap ugal-ugalan saat hendak menuju kawasan Puncak, Bogor, Sabtu (1/4) lalu.
ADVERTISEMENT
Dari hasil temuan sementara, Kevin diketahui menggunakan pelat bodong yang ia cetak bebas di pasaran. Selain itu, STNK khusus mobil dinas Mabes Polri dengan nomor 00941 masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020 yang ia tunjukkan kepada polisi saat ditilang juga diragukan keasliannya.
"Kalau pemalsuan memang kita lagi koordinasi dengan Reskrim. Makanya tadi saya sampaikan surat dan pelat didalami meski menurut pengakuan dibuat di pinggir jalan," ujar Kasatlantas Polres Bogor AKP M Fadli di Polsek Ciawi, Bogor, Senin (3/6).
Kasat Lantas Polres Bogor, AKP M Fadli menunjukkan STNK palsu milik Kevin Kosasih. Foto: Soejono Eben Ezer Saragih/kumparan
Kecurigaan polisi terhadap gerak-gerik mobil Kevin bermula ketika petugas melihat mobil tersebut dikendarai oleh petugas kepolisian. Saat di perjalanan ia juga mengendarai mobilnya dengan keluar dari lajur arus jalan menuju puncak.
ADVERTISEMENT
"Dia melawan arus dari bawah (dari arah Jakarta menuju Puncak). Pada saat itu arus normal dua arah di jalan. Namun karena yang bersangkutan tidak sabar, dia ambil lajur atas dan petugas menindak karena itu potensi memicu kemacetan," terang Fadli.
Akibat tindakannya, polisi kemudian menilang Kevin dengan dua kasus pelanggaran lalu lintas. Yakni melawan arus dan berkendara tanpa sabuk pengaman.
Sementara itu, kendaraan milik Kevin saat ini tidak dilakukan pengamanan karena yang bersangkutan menyanggupi perintah polisi untuk menunjukkan STNK dan pelat asli.