Kilas Balik Perlawanan Baiq Nuril
Harapan Baiq Nuril terbebas dari kurungan jeruji besi nyaris pupus. Terdakwa kasus pelanggaran UU ITE itu tetap divonis bersalah usai permohonan Peninjauan Kembali yang ia ajukan ditolak Mahkamah Agung. Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Kasus yang menjerat Nuril terjadi tujuh tahun silam di Mataram, Lombok. Kala itu Nuril mendapat telepon dari Muslim, kepala sekolah tempat Nuril bekerja. Muslim menceritakan kegiatan seksnya dengan L, guru yang juga rekan Nuril. Merasa risih, Nuril merekam percakapan tersebut.
Rekaman itu lalu diberikan kepada rekan Nuril, Imam Mudawin, untuk dilaporkan ke DPRD dan Dinas Pendidikan Kota Mataram. Namun ternyata rekaman itu justru tersebar luas dan membuat Muslim geram hingga melaporkan Baiq Nuril ke polisi.
Nuril sempat ditahan, namun Pengadilan Negeri Mataram menyatakan Nuril tak bersalah dan dibebaskan. Jaksa kemudian melakukan banding hingga ke Mahkamah Agung, dan putusan di tingkat Kasasi dan PK menyatakan Nuril bersalah.
Kasus yang menimpa Nuril ini lantas mendapat perhatian publik. Mereka ramai-ramai mendukung Nuril.
kumparan pun beberapa kali mewawancarai Nuril secara khusus. Rabu, 21 November 2018 saat putusan Kasasi MA yang menyatakan Nuril bersalah diketok, Nuril bersama dengan dua kuasa hukumnya, Aziz Fauzi dan Joko Jumadi, bertandang ke kantor kumparan. Dalam perbincangan dengan redaksi kumparan, Baiq Nuril menceritakan hal-hal yang pernah dia lalui sehingga berani untuk merekam pembicaraan tidak senonoh atasannya itu.
Berikut kami sajikan kembali Liputan Khusus Baiq Nuril Melawan edisi November 2018.