Kilas Hukum 2018: Baiq Nuril dan Kontroversi Vonis MA

31 Desember 2018 17:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2018, Mahkamah Agung (MA) telah menyelesaikan belasan ribu perkara. Baik itu pidana, perdata, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Namun dari belasan ribu perkara yang telah diputus tersebut, ada salah satu putusan yang menyita perhatian publik pada tahun 2018. Yakni putusan kasasi terhadap mantan staf honorer tata usaha bagian keuangan SMA 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun atau akrab disapa Baiq Nuril.
Vonis kasasi tersebut sempat menjadi polemik dan dianggap kontroversi oleh sebagian masyarakat. Sebab, putusan itu membatalkan vonis bebas yang diterima Baiq Nuril sebelumnya.
Awal Mula Perkara
Perkara berawal ketika Nuril mengaku kerap dihubungi oleh Muslim selaku Kepala SMA 7 Mataram melalui sambungan telepon. Percakapan itu kemudian direkam Nuril lantaran Muslim kerap melontarkan ucapan yang mengandung asusila. Nuril risih dan merasa terganggu serta terancam. Percakapan direkam tanpa sepengetahuan Muslim.
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Namun kemudian rekaman itu menyebar dan Nuril dituding sebagai pelakunya. Muslim kemudian melaporkan Nuril ke polisi. Nuril kemudian dipecat dari sekolah tempatnya bekerja. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam dipenjara, sebagai tahanan Polda NTB. Bahkan, kasus Nuril kemudian hingga di meja hijau.
ADVERTISEMENT
Jaksa mendakwa Nuril dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap telah dengan sengaja menyebarkan informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Nuril dianggap sengaja menyebarkan rekaman percakapannya dengan Muslim kepada Imam Mudawin.
Namun, hakim Pegadilan Negeri Mataram dalam putusannya menegaskan bahwa Nuril tidak terbukti menyebarkan rekaman itu. Hakim menilai, pihak yang aktif memindahkan data rekaman tersebut adalah Imam Mudawin, Mulhakim, dan Muhajidin.
Imam Mudawin yang mengetahui ada rekaman itu disebut meminta data tersebut ke Nuril dengan alasan untuk bahan laporan kepada DPRD Mataram. Atas alasan itu, Nuril memberikan rekaman tersebut pada bulan Desember 2014.
ADVERTISEMENT
Lantaran Nuril dianggap tak terbukti mendistrisibusikan rekaman itu, hakim pun menjatuhkan vonis bebas kepadanya pada 12 Juni 2017 lalu.
Kasasi MA Batalkan Vonis Bebas Baiq Nuril
Penuntut umum langsung mengajukan kasasi atas vonis bebas Pengadilan Negeri Mataram terhadap Baiq Nuril. Hasilnya, MA membatalkan vonis bebas Nuril. Bahkan MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Baiq Nuril saat wawancara eksklusif dengan kumparan. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa Nuril terbukti memberikan rekaman itu kepada Imam Mudawin secara sadar. Menurut hakim, Nuril menyadari bahwa Imam Mudawin bisa saja menyebarkan lebih lanjut rekaman itu. Pertimbangan tersebut berbanding terbalik dengan putusan pada Pengadilan Negeri Mataram.
"Walaupun pada awalnya Terdakwa tidak bersedia untuk menyerahkan pembicaraan tersebut kepada saksi Haji Imam Mudawin, namun akhirnya Terdakwa bersedia menyerahkan rekaman percakapan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut karena Terdakwa sebelumnya menyadari dengan sepenuhnya bahwa dengan dikirimnya dan dipindahkannya atau ditransfernya isi rekaman pembicaraan yang ada di handphone milik Terdakwa tersebut ke laptop milik Terdakwa besar kemungkinan dan atau dapat dipastikan atau setidak-tidaknya saksi Haji Imam Mudawin akan dapat mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa isi rekaman pembicaraan yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan," bunyi pertimbangan hakim dalam putusan kasasi Nuril.
ADVERTISEMENT
Putusan itu dibacakan pada hari Rabu tanggal 26 September 2018 oleh Sri Murwahyuni sebagai Ketua Majelis dan Maruap Dohmatiga Pasaribu Eddy Army selaku hakim anggota majelis.
Putusan kasasi itu sempat membuat polemik di masyarakat. Sebab dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan sebagaimana mestinya. Salah satu alasanya karena Baiq Nuril dianggap sebagai korban pelecehan seksual oleh Muslim, yang kala itu menjabat Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, akan tetapi dijerat dengan pidana.
Menilik Kasus Baiq Nuril (Foto: Basith Subastian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menilik Kasus Baiq Nuril (Foto: Basith Subastian/kumparan)
Dukungan publik untuk Nuril pun kemudian mengalir. Mulai dari petisi hingga penggalangan dana untuk membantu Nuril membayarkan denda. Nuril melalui kuasa hukumnya pun kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.
Dukungan publik itu pun berbuah hasil. Kejaksaan memutuskan untuk menunda eksekusi terhadap Nuril. Kejaksaan menunda proses eksekusi hingga adanya putusan PK dalam kasus itu
ADVERTISEMENT
Tak hanya berhenti di situ. Nuril pun kemudian melaporkan Muslim ke Polda NTB atas dugaan pelecehan seksual. Kasus ini masih terus bergulir di sana.
Muslim, pelapor Baiq Nuril. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Muslim, pelapor Baiq Nuril. (Foto: Dok. Istimewa)
Proses hukum yang begitu panjang sejak 2015 sempat membuat Nuril trauma dan kelelahan, sehingga enggan untuk melaporkan Muslim ke kepolisian. Kini, ia tidak mau berdiam diri dan membiarkan Muslim bebas.
“Saya harus berani, saya harus lawan ketakutan itu,” ucap Nuril.
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Laporan Baiq Nuril ke Polisi. (Foto: Dok. Istimewa)