Kini Urus NPWP Badan Dapat Dilakukan di Notaris

31 Oktober 2017 13:12 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sinergi Ditjen Pajak dan Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Diah Harni/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sinergi Ditjen Pajak dan Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Diah Harni/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak meluncurkan aplikasi pendaftaran wajib pajak badan secara elektronik melalui notaris. Kini, masyarakat yang ingin mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan tak harus mengunjungi kantor pajak.
ADVERTISEMENT
Kasubdit Pengembangan Pelayanan, Direktorat Transformasi Bisnis, Ditjen Pajak, Ferliandi Yusuf membeberkan, aplikasi ini hadir untuk mendukung program peningkatan kemudahan berbisnis di Indonesia atau Ease of Doing Business.
"Ini juga untuk mempermudah pelayanan dalam memberikan NPWP bagi wajib pajak badan," katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta Selatan, Selasa (31/10).
Sinergi Ditjen Pajak dan Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sinergi Ditjen Pajak dan Ikatan Notaris Indonesia (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
Dia menjelaskan, jika masyarakat ingin mengurus NPWP badan di notaris, notaris yang ditunjuk nantinya wajib membuat akta otentik dengan mengakses aplikasi e-registration notaris yang telah disiapkan Ditjen Pajak, kemudian melakukan input data dan upload dokumen.
Adapun pengajuan permohonan notaris untuk ditunjuk dalam pendaftaran wajib pajak badan secara elektronik, menurutnya dapat dilakukan mulai 1 November 2017. Sementara keputusan Ditjen Pajak dalam menunjuk notaris akan keluar sejak 1 November 2017 hingga 31 Oktober 2018.
ADVERTISEMENT
"Kerja sama dengan notaris merupakan momen yang baik. Kita melibatkan pihak lain untuk menambah kepercayaan masyarakat," papar Ferliandi.
Dia melanjutkan, penerbitan NPWP badan ini dilakukan secara elektronik setelah notaris melengkapi data dan mengunggah dokumen yang disyaratkan melalui aplikasi e-registration.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah